BANGKALAN, koranmadura.com – Sempat melarikan diri ke luar kota, pelaku pembacokan, Naridi (35), asal Desa Dabung, Kecamatan Geger, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, berhasil diringkus oleh petugas kepolisian.
Korban penganiaan ternyata masih satu desa dengan pelaku. Kejadian tragis yang menewaskan Hayatuddin (32), tersebut dilatarbelakangi masalah asmara. Korban dibacok karena kepergok oleh pelaku sedang mengantarkan mantan istrinya.
Baca: Motif Asmara, Warga Bangkalan Dibacok hingga Tewas
Kapolres Bangkalan, AKBP Didik Hariyanto menyampaikan, pelaku sempat ingin menghilang dari peredaran kota salak untuk lari dari jeratan hukum. Namun, usaha tersebut sudah mulai terendus oleh petugas kepolisian.
“Berdasarkan informasi masyarakat, pelaku sedang dalam perjalanan menuju Jalan Akses Suramadu. Lalu kami menindaklanjuti,” katanya, Selasa, 5 Januari 2020.
Sekira pukul 23.00 wib, tanggal 4 Januari 2021 kemarin, tersangka melintas di jalan akses Suramadu, lalu petugas kepolisian gabungan dari Polsek Geger dan Polres Bangkalan melakukan penghadangan. Pelaku diketahui hendak melarikan diri menuju arah Surabaya.
“Kami langsung amankan tersangka di Mapolres Bangkalan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Kronologi Kejadian Pembacokan
Pembacokan berawal dari korban yang bernama Hayatuddin sedang duduk di warung di depan rumah Naridi. Sementara Naridi melihatnya usai mandi.
Karena tak bisa membendung kemarahannya, Naridi yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka masuk ke dalam rumahnya untuk mengambil sebilah parang. Lalu ia menghampiri Hayatuddin dan membacok pahanya sebanyak dua kali.
“Dibacok di bagian paha kaki sebelah kiri. Kemudian tersangka lari meninggalkan korban,” kata Didik, sapaan akrab Kapolres Bangkalan.
Usai pembacokan, korban langsung dilarikan ke Puskesmas Geger. Namun, saat tiba korban tak tertolong. Karena pendarahan yang cukup banyak yang dikeluarkan di bagian luka maka korban meninggal dunia.
Motif Pembacokan
Tersangka melampiaskan kemarahannya kepada korban karena merasa cemburu, mantan istrinya yang bernama Laily kepergok sedang diantar oleh korban. Padahal sebelumnya, korban sudah diingatkan agar tidak dekat-dekat kepada mantan istrinya.
“Sekitar satu bulan sebelumnya, korban pernah diperingatkan untuk tidak mengantarkan mantan istri pelaku bekerja menerima pesanan kuade manten,” ucap Didik.
Selain motif asmara, pasangan suami istri (tersangka dengan mantan istrinya yang diantarkan korban) tersebut sebelumnya sempat konflik. Kata Didik, permasalahannya disebabkan bisnis yang dijalani mereka berdua.
“Ada permasalahan bisnis antara tersangka dan istrinya yang memicu pertengkaran,” katanya.
Atas tindakan yang melawan hukum, tersangka dijerat pasal 340 Sub 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (MAHMUD/ROS/VEM)