PAMEKASAN, koranmadura.com – Sebanyak 52 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Pamekasan, Madura, Jawa Timur, meninggal dunia selama tahun 2020. Sebagian besar dari mereka merupakan TKI ilegal.
Faktor meninggalnya TKI di negeri rantau sakit, seperti stroke, kencing manis dan ginjal, ada pula akibat kecelakaan kerja.
Koordinator Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) Pamekasan, Hari Sarjana mengatakan, TKI ilegal meninggal dunia tidak dapat asuransi dari pemerintah sekalipun meninggal kecelakaan kerja.
“Mereka tidak dapat asuransi karena berangkatnya tidak prosedural,” kata Haru Sarjana, Senin, 25 Januari 2021.
Oleh karenanya, Haru Sarjana berharap masyarakat Madura melalui jalur resmi jika ingin merantau ke luar Negeri.
“Berangkat secara ilegal yang dirugikan keluarga sendiri jika terjadi hal tidak diinginkan. Misalnya, kecelakaan kerja dat meninggal,” ungkapnya. (RIDWAN/ROS/VEM)