SUMENEP, koranmadura.com – Seorang perangkat desa di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur ditangkap Polisi karena simpan narkotika jenis sabu-sabu.
AY (inisila laki-laki) merupakan salah satu perangkat desa Daramista, Kecamatan Lenteng, Sumenep. Pria kelahiran Sumenep, 05 Juli 1992 itu ditangkap saat berada di dalam dapur rumah AY, tepatnya di Dusun Bandungan, Desa Daramista, Kecamatan Lenteng.
Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. Dimana AY disinyalir sering melakukan transaksi dan mengkonsumsi barang terlarang itu.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengetahui keberadaan AY diduga memiliki sabu yang disimpan di rumahnya. Saat itu polisi langsung melakukan penggerebekan disertai penangkapan.
Setelah dilakukan penggeledahan, kata Widi, polisi menemukan barang bukti berupa satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,61 gram dan juga mengamankan barang bukti berupa satu unit HP merk VIVO warna biru.
“Barang bukti sabu ditemukan di dalam lemari pakaian kamar milik yang bersangkutan,” jelas Widi.
Setelah ditunjukkan, pria lulusan S1-PGSD tersebut mengakui jika barang tersebut merupakan miliknya. Sehingga barang bukti dan AY diamankan ke kantor Satreskoba Polres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, AY ditetapkan sebagai tersangka dan dilanjutkan penahanan.
Akibat perbuatannya AY dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (JUNAIDI/ROS/VEM)