BANGKALAN, koranmadura.com – Tak semua kiai berjalan lurus dengan ilmu agamanya yang dimiliki. Buktinya, seorang kiai di pondok pesantren (Ponpes) Di Desa Lomaer, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan memperkosa santrinya sendiri.
Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Agus Subarnapraja. Menurutnya, kiai yang berinisial MT (47) tersebut melakukan tak senonoh kepada santrinya yang berinisial MB (16) di salah satu kamar Ponpes
“Dia dipanggil oleh kiainya dan memaksa korban untuk melakukan persetubuhan,” katanya, Jumat 01 Januari 2021.
Aksi pemerkosaan tersebut dilakukan sebanyak 2 kali. Kata Agus sapaan, Agus Subarnapraja korban dipaksa memenuhi nafsu birahi sang kiai dimulai pada tahun 2016. Lalu diulangi lagi pada tahun 2019 kemarin.
“Anak berani cerita ke orang tua pada tahun 2020, lalu bapak dari korban lapor ke kepolisian,” katanya.
Saat ini, kiai sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Namun motif melakukan aksi bejat kepada santrinya sendiri belum diketahui. Karena, kata Agus, yang bersangkutan belum mengakui.
“Kami akan terus dalami perkara persetubuhan kiai kepada santriwatinya,” ucap dia.
Tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Subs pasal 285 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (MAHMUD/ROS/VEM)