SAMPANG, koranmadura.com – Upaya keikutsertaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Sampang dalam pengelolaan hulu migas melalui pengalihan Participating Interest (PI) atas aktivitas eksplorasi yang dilakukan Petronas Carigali terlihat masih abu-abu.
Dirut Petrogas Jatim Sampang Energy (PJSE) Buyung Afriyanto mengatakan, untuk segala tahapan untuk pengalihan pengelolaan PI Petronas Carigali sudah dilakukan berdasarkan Permen ESDM No 37 Tahun 2016 sebagai petunjuk teknis proses PI di seluruh Indonesia, termasuk untuk tahapan di tingkatan Provinsi dan Daerah.
“Dari 10 tahapan yang ada, tahapan 1-8 sudah kami lakukan. Nah sekarang ini tahapan dari 9-10 yaitu perjanjian COA antara PJSE dengan Petronas. Dan tahapan menuju persetujuan COA, itu lama sekali yaitu dari 2019 sampai sekarang belum selesai karena Petronas selalu menyampaikan ada permasalahan perekonomian di internal atau kata lain masih merugi jika memberikan PI 10 persen ke daerah,” ujarnya usai melakukan pertemuan dengan Panja LHP BPK DPRD Sampang, Kamis, 28 Januari 2021.
Padahal menurutnya, Petronas Carigali saat ini sudah memasuki aktivitas eksploitasi sejak akhir 2015 hingga saat ini. Sedangkan proses eksplorasi yang dilakukannya yaitu sejak 2010 hingga 2015.
“Meski sudah eksploitasi, menurut mereka (Petronas) belum mampu menutupi biaya ekplorasi dan investasi mereka di Indonesia. Tapi berdasarkan versi perhitungan kami, di PT Petrogas Jatim Utama (PJU), seharusnya 2021 hingga ke depan ini mereka sudah untung,” katanya.
Kepala Departemen Operasi, SKK Migas Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Jabanusa), Indra Zulkarnain, mengaku selama ini hanya memfasilitasi antara PJSE dengan Petronas serta dengan pihak fungsi terkait di SKK Migas dan Dirgej Migas. Maka dari pertemuan tersebut pihaknya akan melakukan monitoring terhadap langkah-langkah yang sudah dijanjikan oleh pihak Petronas kepada tim Panja LHP BPK DPRD Sampang.
“Kira-kira nanti, di awal hingga pertengahan Februari 2021 mendatang, Petronas akan melakukan diskusi internal dengan Home office mereka di Singapura. Kemudian Petronas juga menjajikan kepada Tim Panja, di Minggu ketiga Februari, mereka akan melakukan diskusi dengan Dirjen Migas dan SKK Migas. Nah pada Minggu ke empat, mereka akan berdiskusi bisnis to bisnis dengan PJSE,” katanya.
Menurutnya, dengan adanya Permen ESDM No 37 Tahun 2016 yang menyebutkan adanya PI 10 persen, maka pihak Petronas harus melakukan kalkulasi kembali.
“PI 10 persen ini maksimal dan semisal nanti ada minimalnya, tentu harus ada share yang diberikan kepada PJSE sebagai BUMD yang akan ikut dalam kontrak kerjasama ini,” terangnya.
Disinggung sanksi jika Petronas belum bisa menyepakati adanya PI 10 persen, pihaknya menyatakan tidak ada sanksi. Namun dari SKK Migas tidak berharap kesepakatan PI 10 persen tidak bisa tercipta.
“Kami akan tetap mendorong Petronas terus agar tetap melaksanakan perintah Permen ESDM tersebut agar terjadi kesepakatan. Sehingga perlu dilakukan kalkulasi keekonomian kembali oleh petronas,” paparnya.
Di tempat yang sama, Ketua Panja LHP BPK DPRD Sampang, Agus Husnul Yakin menyampaikan, dari hasil rapat dengan berbagai pihak yaitu SKK Migas, Petronas melalui via zoom, PJU, PJSE, Kabag Perekonomian, PT GSM, inspektorat, dikatakannya menuai hasil guna menjalin rencana kesepakatan pengalihan pengelolaan PI 10 persen dari pihak Petronas.
“Mulai bulan depan, Petronas sudah akan melakukan koordinasi internal antara kantor Petronas perwakilan di Indonesia dengan kantor Petronas pusat di Singapura. Dan nanti Petronas akan melalukan koordinasi dengan Dirjen Migas dan setelah itu dengan PJSE,” katanya. (MUHLIS/ROS/VEM)