PAMEKASAN, koranmadura.com – Sebanyak 274 koperasi di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, terancam dibubarkan oleh dinas koperasi setempat. Penyebabnya adalah tidak aktif.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, A Fata melalui Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasaan, Tayyib mengatakan, pemburaan koperasi itu akan dilakukan jika tidak memenuhi kriteria. Seperti tidak memiliki usaha dan tidak melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
“Kriteria-kriteria koperasi yang aktif yaitu jelas punya usaha, yang kedua memberikan laporan kepada Dinas Koperasi yaitu laporan RAT setiap tahun. Kalau dua-duanya itu tidak ada, berarti (koperasi, red) ini tidak aktif,” katanya, Senin, 8 Februari 2021.
Namun sebelum dibubarkan, pihaknya tetap akan melakukan pembinaan dan sosialisasi guna bisa mengaktifkan kembali koperasi yang mandeg.
“Kita menyiapkan petugas di setiap kecamatan dan bertugas di kabupaten untuk melakukan pembinaan. Kita tetap proses pembinaan nanti, nanti kalau misalnya tetap tidak aktif, iya dihapus,” paparnya.
Sementara itu, saat ini ada 391 koperasi aktif dari total 665. Dari jumlah itu, terdiri dari koperasi negeri maupun swasta.
“Jadi untuk saat ini koperasi yang aktif yang sesuai dengan kategori tersebut yaitu ada 391, sementara yang lainnya itu katagori tidak aktif, karena tidak memenuhi kriteria,” ucapnya. (SUDUR/ROS/VEM)