PAMEKASAN, koranmadura.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, melakukan razia pengamen di area lampu merah yang ada di Pamekasan.
Sedikitnya terdapat 30 pengamen yang diamankan Satpol PP Pamekasan selama Januari 2021. Kebanyakan diantara mereka adalah pelajar.
Tidak mudah para penegak Perda itu mengamankan mereka, petugas harus rela berkeringat basah lantaran pengamen itu kabur hingga masuk permukiman warga.
Razia dilakukan secara senyap, mobil patroli yang digunakan diparkir di tempat yang cukup jauh dari tempat pengamen meminta uang kepada pengendara, petugas Satpol PP jalan kaki ke titik tujuan.
Namun saat petugas hendak mengamankan, para pengamen langsung kabur kocar-kacir, bahkan ada yang masuk kepermukiman warga, ada juga yang kabur ke sawah.
Kendati demikian, Satpol PP tidak tinggal diam, petugas mengejar mereka hingga berhasil diamankan. Selanjutnya, para pengamen diangkut ke Pos Pantau di monumen Arek Lancor.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pamekasan, Ainurrahmah mengatakan titik razia di area lampu merah, seperti di jalan Jokotole, Trunojoyo, jembatan Gurem, dan lampu merah di jalan Stadion.
“Empat titik ini banyak pengamen,” kata Ainurrahman, saat dikonfirmasi koranmadura.com, Senin, 8 Februari 2021.
Selain meresahkan masyarakat menurut Ainurrahman, petugas mengamankan pengamen karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) ketertiban umum.
“Mereka kabur saat melihat petugas, ya kami kejar hingga berhasil mengamankan mereka,” ungkapnya.
Seusai diamankan, lanjut Ainurrahman menjelaskan, Satpol PP memberikan pembinaan kepada pengamen, mereka juga menandatangani kesepakatan untuk tidak kembali mengamen.
“Jika ngamen lagi, kami angkut mereka (pengamen),” terangnya.(RIDWAN/ROS/VEM)