SUMENEP, koranmadura.com – Dua pemuda diamankan Kepolisian Sektor Raas, Sumenep, Madura, Jawa Timur, Minggu, 21 Februari 2021. Keduanya ditangkap ditempat yang berbeda pada hari yang sama karena terlibat aksi peredaran pil merk dobel Y.
Dua pemuda itu yakni LF (19) dan MT (25). LF sesuai KTP merupakan warga Desa Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Denpasar Bali yang saat ini tinggal di Desa Brakas Kecamatan/Pulau Ra’as. Sementara MT adalah warga Desa Alas Malang, Kecamatan/Pulau Raas Sumenep.
Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, terungkapnya peredaran pil koplo jenis Y itu berdasarkan informasi masyarakat. Sehingga petugas melakukan penyelidikan secara intensif.
Hasil penyelidikan, diketahui LF hendak melakukan transaksi barang terlarang itu. Sehingga polisi melakukan penyelidikan keberadaan LF. Setelah diketahui LF langsung dilakukan penangkapan.
“Dia ditangkap saat berada di tepi jalan raya Raas, tepatnya di depan toko Hj. Asamala, Desa Brakas, Kecamatan/Pulau Raas Sumenep,” kata Widi.
Setelah dilakukan penggeledahan Polisi menemukan tiga butir pil doble Y yang diletakkan didalam jok sepeda motor yang dikendarai. Pil tersebut dibungkus dengan bungkus rokok merk LM dan plastik klip kecil.
Setelah itu kata Widi penggeledahan juga dilakukan di rumah LF dan petugas menemukan sebanyak 12 kantung plastik klip kecil masing masing berisi delapan butir Pil Y. “Jadi saat itu petugas menemukan sebanyak 99 butir Pil Y,” jelasnya.
Berdasarkan hasil interogasi sementara, LF mengaku barang tersebut didapat dari MT. Sehingga petugas langsung melakukan penangkapan kepada MT.
Dalam penangkapan itu lanjut Widi dari LF Polisi juga mengamankan satu buah HP merk Xiomi dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna Coklat dgn plat nomor DK 2061 FAJ. Sementara dari MT polisi mengamankan satu buah HP merk Oppo.
Usai penangkapan, keduanya berserta barang bukti diamankan di Mapolsek Raas untuk pemeriksaan. Hasil penyelidikan dan penyidikan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dilanjutkan penahanan.
Akibat perbuatannya, dua tersangka dijerat dengan Pasal 197 Jo 106 (1) Undang-undan No 36 tahun 2009, tentang Kesehatan. (JUNAIDI/ROS/VEM)