BANGKALAN, koranmadura.com – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2021 ini berbeda dengan sebelumnya. Pasalnya, setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) dibatasi 500 pemilih tetap. Awalnya setiap desa hanya satu, sekarang disesuaikan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Hal itu disampaikan oleh Anggota Tim Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa (TFPKD) Bangkalan, Syafi’ saat memberikan materi bimbingan teknis (Bimtek) kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) di Gedung Merdeka, Senin, 15 Februari 2021.
Menurutnya, pembatasan pemilih di tiap TPS disebabkan adanya wabah virus Corona yang belum usai. Hal itu untuk menerapkan protokol kesehatan (Prokes) seperti jaga jarak.
“Jadi tugas P2KD lebih berat sekarang, karena harus menyiapkan TPS yang bisa menerapkan Prokes Corona,” katanya.
Ketentuan tersebut juga dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbub) Bangkalan nomor 89 tahun 2020, pasal 61. Sementara lokasinya ditentukan yang mudah dijangkau oleh pemilih tetap.
Pria yang juga menjadi tenaga pendidik di kampus Universitas Trunojoyo Madura (UTM) itu juga menambahkan, setiap TPS harus dilengkapi dengan perlengkapan yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pencoblosan.
“Seperti bilik suara, alat coblos, bantalan coblos, tinta, papan penghitungan, kertas segel dan alat tulis kantor,” katanya.
Sementara Wakil Bupati (Wabub) Bangkalan, Mohni menyampaikan, dalam waktu dekat pendaftaran calon kepala desa akan segera dibuka. Sehingga, dirinya berharap kepada bakal calon agar tetap mengikuti aturan yang dituangkan dalam Perbub.
“Ini demi Pilkades yang damai, jujur dan adil. InsyaAllah tanggal 17 Februari dibuka pendaftaran,” katanya. (MAHMUD/ROS/VEM)