BANGKALAN, koranmadura.com – Forum Komunikasi Pemuda Kabupaten Bangkalan (FKPB) Madura, Jawa Timur meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat untuk menindak toko modern yang melanggar peraturan daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016.
“Kalau bukan Satpol PP yang melakukan penegakan Perda, lalu siapa lagi? Jadi ini tanggung jawab Satpol PP,” kata ketua FKPB, Taufik Nurhidayat.
Dijelaskan pada pasal 27, ayat (3), huruf b, Perda nomor 5 tahun 2016, bahwa radius jarak antara toko modern dengan pasar tradisional tidak boleh kurang dari 3 kilometer. Boleh kurang, jika barang yang dijual dan jam operasional tidak sama.
Namun Taufiq, sapaan akrabnya Taufik Nurhidayat menyayangkan ada beberapa toto modern seperti Alfamart dan Indomaret di Bangkalan yang telah melanggar Perda tersebut. Namun, pemerintah seakan menutup mata.
“Toko modern yang melanggar Perda seperti di Kecamatan Klampis, Sepuluh, Tanah Merah dan Kecamatan Kota,” jelas Taufiq.
Oleh karena itu, Menurut Taufiq, pihak Satpol PP selaku penegak Perda harus mengambil langkah untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Karena akan berdampak pada pendapatan pedagang menengah ke bawah.
“Seharusnya Satpol PP tidak ragu menertibkan pasar modern yg sudah melanggar Perda,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Satpol PP Bangkalan, Ari Murfianto menyampaikan banyak terimakasih kepada anggota FKPB yang sudah membantu memikirkan nasib pedagang di pasar tradisional.
Namun, terkait pemintaan dari anggota FKPB tersebut akan dibicarakan dengan pihak terkait, karena dalam melaksanakan tindakan harus ada koordinasi. Sehingga penertiban tersebut dapat dilaksanakan dengan baik.
“Misalnya kami harus koordinasi dengan dinas perizinan, karena beliau yang tahu terkait jumlah toko modern,” katanya. (MAHMUD/SOE)