SUMENEP, koranmadura.com – Tamamul Il’am, seorang pemuda asal Dusun Barat, Desa Pulau Mandangin, Kecamatan/Kabupaten Sampang ditangkap polisi saat bertandang ke Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Pemuda kelahiran Sampang, 23 Juli 1996 itu ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu di salah satu rumah warga, tepatnya di Desa/Kecamatan Ganding, Sumenep.
“Dia ditangkap saat berada di dalam rumah warga di Desa Ganding oleh Satreskoba Polres Sumenep,” kata AKP Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Sabtu 13 Februari 2021.
Penangkapan itu kata Widi berdasarkan informasi masyarakat jika Tamamul Il’am diduga sering melakukan transaksi sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapatkan informasi jika yang bersangkutan membawa sabu di wilayah hukum Mapolres Sumenep. Usai diketahui keberadaannya, petugas langsung melakukan penggerebekan yang disertai penggeledahan.
Hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa dua kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,96 gram, seperangkat alat hisap Narkotika jenis sabu terbuat dari botol kaca pada tutupnya terdapat dua lubang tersambung pada sedotan bening, satu pipet kaca diduga terdapat sisa Narkotika jenis sabu, satu korek api gas, sobekan tisu warna putih sebagai bungkus Narkotika jenis sabu dan juga mengamankan satu unit HP merk Samsung warna hitam kombinasi silver.
Setelah ditunjukkan kata Widi Tamamul Il’am mengakui jika barang tersebut merupakan miliknya. Sehingga pemilik beserta barang bukti dibawa ke Datreskoba Polres Sumenep guna sebagai penyelidikan dan penyidikan.
Hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan pemuda itu sebagai tersangka dan dilanjutkan penahanan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-yndang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (JUNAIDI/ROS/VEM)