SAMPANG, koranmadura.com – Merasa terzalimi oleh Kontraktor kontrak Kerjasama (K3S) Petronas Carigali Ketapang, belasan nelayan asal wilayah Pantai Utara (Pantura) Wilayah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mendatangi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, untuk beraudiensi, Selasa, 23 Februari 2021.
Belasan nelayan pantura yang beraudiensi ini mengatasnamakan Aliansi Nelayan Terdampak (ANT) dan menyinggung ganti rugi akibat dampak dari eksplorasi hulu minyak dan gas bumi (migas) yang dilalukan Petronas Carigali Ketapang. Sebab, rumpon ikannya rusak akibat kegiatan tersebut.
Perwakilan nelayan asal wilayah Kecamatan Banyuates, Muhlis menyampaikan, ganti rugi memang telah dilakukan oleh pihak petronas. Namun fakta di lapangan, ganti rugi yang diterima para nelayan tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
“Seperti nilai rumpon yang seharusnya Rp 6 juta per barang menjadi Rp 4 juta. Tidak hanya itu, penggantian ganti rugi rumpon tidak sesuai dengan jumlah rumpon rusak yang sudah diajukan. Yang punya lima hanya diganti tiga, yang punya tiga rumpon diganti dua,” keluhnya.
Tidak hanya soal kompensasi rumpon, para nelayan ini mengaku melakukan audiensi dengan DPRD guna menghadirkan pihak Petronas agar mengetahui transparansi afau keterbukaan pihak petronas dalam penyaluran tanggung jawab sosialnya (CSR), sebab hingga saat ini masyarakat nelayan belum merasakan dampaknya.
“Kami juga tadi menyinggung CSR karena sampai sekarang para nelayan belum merasakan dampaknya. Masak CSR untuk program penggemukan sapi, pembibitan tanaman, itu kan malah bersinggungan dengan pertanian, sedangkan kami dari nelayan menjadi warga terdampak,” paparnya.
Menanggapi keluhan para nelayan pantura, Bidang Divisi Pengadaan dan Hubungan Bisnis Peronas Carigali Indonesia Ltd, Hendrayana meminta, agar para nelayan yang terdampak untuk kembali mengajukan data ganti rugi. Sejauh ini, dalam pendataannya kompensasi yang dilalukannya yaitu sebanyak 279 rumpon milik 158 nelayan terdampak. Selain itu, pihaknya juga akan mengkaji permasalahan lain yang berkaitan dengan dampak eksplorasi Petronas.
“Sementara pada data kami, ada 279 rumpon milik 158 nelayan terdampak dengan nilai kompensasi senilai Rp 1,6 M. Jika memang ganti rugi bermasalah kita akan minta datanya kembali,” ucapnya pada audensi yang bertempat di Ruang Komisi Besar DPRD Sampang.
Kemudian soal amdal dan CSR, pihaknya sudah menjalankan ketentuan yang berlaku seperti UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup). Sedangkan soal CSR, pihaknya mengaku telah mengeluarkan kewajibannya bagi masyarakat terdampak sejak 2013 lalu. Bahkan pada 2020 Lalu, pihaknya telah mengeluarkan CSR senilai 5,4 miliar dari eksploitasi di lapangan bukit tua.
“CSR yang kami berikan, itu dari ekploitasi lapangan bukit tua. Nah untuk sekarang segala masukan kami tampung, karena untuk sumur hidayah masih dalam tahap ekplorasi,” katanya.
Pantauan koranamdura.com, audiensi itu dihadiri langsung Ketua DPRD Sampang Fadol dan sejumlah anggota DPRD, Kabag Perekonomian Setkab Sampang, Juwaini, Camat Banyuayes, Camat Sokobanah, sejumlah Organisasi Daerah (OPD) seperti DLH, Dinas Perizinan. (MUHLIS/ROS/VEM)