SUMENEP, koranmadura.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Kangean, Pulau Arjasa, Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil mengungkap peredaran narkoba. Polisi menangkap lima warga yang diduga kuat terlibat dalam penyebaran barang terlarang itu.
Lima pemuda tersebut merupakan warga asal Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, diantaranya TA (25), AS (25), SN (17), MS (36), dan M(41). Penangkapan tersebut sangat dramatis. Pengungkapan peredaran narkoba itu berawal dari penangkapan seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang telah lama masuk dalam target operasi (TO). Mereka ditangkap pada Jumat, 19 Februari 2021 dini hari ditempat yang berbeda.
Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, pengungkapan itu berawal dari penangkapan pelaku curanmor atas nama TA. TA ditangkap saat berada di rumah isterinya yang berada di Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean.
Setelah dilakukan penggeledahan kata Widi polisi menemukan satu buah pipet kaca yang terdapat sisa sabu. “Setelah ditunjukkan mengakui miliknya sendiri,” kata Widi.
Hasil interogasi, sabu yang dikonsumsi tersebut didapat dengan cara membeli kepada AS. Sehingga polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AS. “Dia ditangkap saat berada di rumah isterinya,” kata Widi.
Di rumah AS polisi menemukan sabu yang dibungkus plastik klip kecil. AS mengaku, barang tersebut didapat dengan cara membeli kepada SN. Hasil interogasi, SN juga melakukan pembelian kepada MS. Sementara MS mengaku membeli barang terlarang kepada M. Hasil interogasi M mengakui jika telah memberikan narkoba kepada MS untuk dijual kembali dan barang tersebut didapat dari warga berinisial H asal Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan.
Adapun barang bukti yang diamankan dari lima orang tersebut di antaranya satu buah sedotan, satu buah pipet kaca yang terdapat sisa sabu, satu buah pipet kaca kosong, satu plastik klip kosong, satu tas perempuan warna hitam yang dijadikan tempat penyimpanan sabu, tiga buah plastik klip kosong, satu buah alat bong, satu poket plastik klip kecil yang berisi sabu berat kotor belum diketahui karena belum ditimbang dan satu buah ponsel merk OPPO warna biru.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua buah bungkus rokok Surya 12 yang dijadikan tempat penyimpanan pipet kaca yang terdapat sisa sabu, empat buah plastik klip kosong, dua buah Pipet Kaca yang terdapat sisa sabu, satu alat bong, satu buah Korek gas warna biru, satu) buah sedotan warna bening yang dijadikan sendok takar, satu buah HP merk Retmi, satu buah ponsel merk OPPO yang dijadikan alat komunikasi transaksi jual beli sabu, satu buah plastik klip kosong, satu buah buah ponsel merk OPPO dan uang tunai sebesar Rp 700 ribu hasil dari penjualan sabu.
Hasil penyelidikan dan penyidikan lima pemuda tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilanjutkan penahanan.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (JUNAIDI/ROS/VEM)