PAMEKASAN, koranmadura.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, angkat suara perihal tudingan sejumlah kalangan yang menyatakan ada intervensi dari Bupati terkait penanganan kasus dugaan korupsi mobil sigap.
Tudingan intervensi Bupati muncul pasca Kejari Pamekasan, melimpahkan proses audit keuangan pengadaan mobil sigap ke Inspektorat.
Kasi Pidsus Kejari Pamekasan, Ginung Pratidina mengatakan, tidak ada intervensi dari Bupati. Menurutnya, Bupati hanya mengajukan surat permohonan audit keuangan pengadaan mobil sigap, surat itu diterima Kejari tanggal 20 November 2020.
Atas permohonan itu, Kejari Pamekasan memutuskan audit pengadaan mobil sigap diserahkan ke Inspektorat. Alasannya karena proses audit di Inspektorat lebih cepat dibanding Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK RI).
Kata Ginung, saat ini, Kejari menunggu hasil audit dari Inspektorat, jika ditemukan kerugian, maka harus segera dikembalikan ke Negara.
“Kami menunggu hasil audit dari inspektorat, jika ada unsur pidana akan dilanjutkan, prinsipnya tidak menghapus pidana,” terangnya. (RIDWAN/ROS/VEM)