BANGKALAN, koranmadura.com – Bupati Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Abdul Latif Amin Imron memerintahkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mrandung, Kecamatan Klampis, untuk merombak panitia pemilihan kepala desa (P2KD) setempat.
Hal itu berdasarkan surat perintah Bupati Bangkalan nomor : 141/301/403.110/2021. Surat itu ditujukan kepada BPD agar merombak struktural P2KD, dengan alasan demi terciptanya kondusivitas dan netralitas pelaksanaan Pilkades.
Namun surat perintah itu digugat oleh salah satu wakil BPD, Muhaimin ke Pengadilan Tinggi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Surabaya, pada tanggal 22 Februari 2021 kemaren.
Melalui kuasa hukumnya Adil Pranadjaja, menduga terlapor (Bupati Bangkalan) telah menggunakan kewenangannya pada posisi yang tidak tepat kepada BPD. Karena yang bisa mengubah struktur P2KD adalah warga sendiri atas persetujuan bersama.
“Jadi bapak Bupati Bangkalan melanggar asas-asas pemerintahan yang baik,” katanya.
Pihaknya juga meminta kepada BPD Desa Mrandung, agar mengabaikan surat perintah Bupati Bangkalan terkait perombakan P2KD. Karena, proses gugatan ke PTUN, Surabay hingga saat ini masih berjalan.
“Tinggal menunggu jadwal dari PTUN Surabaya, masih tetap berlanjut,” katanya. (MAHMUD/ROS/VEM)