BANGKALAN, koranmdura.com – Tercatat sebanyak 12 Nara Pidana (Napi) di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur mendapatkan program asimilasi dan Pembebasan Bersyarat (PB).
Rincian dari 12 Napi itu, diketahui 5 orang dapat asimilasi dan 7 mendapatkan program PB. Berkat program itu mereka bisa menghirup udara segar di luar Rutan kelas II B Bangkalan.
Kepala Rutan kelas II B Bangkalan, Mufakhom menyampaikan, Napi yang mendapatkan program asimilasi dan PB tersebut mayoritas yang tersandung kasus narkoba, lalu disusul pencurian dan penggelapan.
“Sekarang memang trennya ada kasus narkoba di Bangkalan, jadi kebanyakan Napi narkoba,” katanya, Rabu 3 Februari 2021.
Berdasarkan data diperoleh koranmadura.com, dari 12 Napi tersebut tercatat 6 orang terjerat kasus narkoba, 5 orang kasus pencurian dan 1 orang dari penggelapan.
Dijelaskan oleh Mufakhom Napi yang bisa menjalani masa tahanannya ketika yang bersangkutan telah berkelakuan baik selama berada di Rutan kelas II B dan menjalani kegiatan program pembinaan dari petugas Rutan.
Selain itu, Napi tersebut sudah mencapai masa tahanan yang sudah ditentukan. “Jika asimilasi setengah dari masa tahanan dan PB 2/3 dari masa tahanan. Mereka sudah memenuhi syarat itu,” katanya.
Kasubsie Pelayanan Tahanan Rutan kelas II B, Achmad Wahyudi Santoso menambahkan, Napi yang mendapat program asimilasi dan PB bisa ditarik kembali ke tahanan, jika melakukan pelanggaran atau tidak mengikuti aturan yang ada.
“Jika memang Napi yang menjalani tahanan di rumah masing-masing tetap meresahkan masyarakat, bisa ditarik lagi,” katanya.
Oleh sebab itu, Wahyudi, sapaan akrabnya Achmad Wahyudi Santoso berharap kepada Napi, agar tetap berkelakuan baik di luar Rutan. Selain itu tidak melakukan kesalahan yang sama sehingga menyebabkan dimasukkan ke tahanan lagi.
“Gunakan dengan baik program asimilasi dan PB ini, tetap berkelakukan baik,” pungkasnya. (MAHMUD/ROS/VEM)