BANGKALAN, koranmadura.com – Sejumlah aktivis yang mengatasnamakan Forum Komunikasi Pemuda Bangkalan (FKPB) Madura, Jawa Timur, menduga ada indikasi pembiaran toko modern yang melanggar aturan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.
Hal itu disampaikan oleh ketua FKPB Taufiq Nurhidayat. Menurutnya, ada beberapa toko modern di kota salak melanggar aturan terkait jarak, jam buka, dan barang dagang sebagaimana diatur dalam peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2016 tentang perlindungan pasar tradisional.
“Yang melanggar seperti di Kecamatan Klampis, Sepuluh, Tanah Merah dan Kecamatan Kota. Tapi sayangnya DPMPTSP terkesan tutup mata,” katanya, Rabu 17 Februari 2021.
Dalam pasal 27, ayat (3), huruf b, Perda nomor 5 tahun 2016 dijelaskan bahwa, radius jarak antara toko modern dengan pasar tradisional tidak boleh kurang dari 3 kilometer. Boleh kurang, jika barang yang dijual dan jam operasional tidak sama.
Menanggapi hal tersebut, Inspektur Inspektorat Kabupaten Bangkalan, Joko Supriono menyampaikan, pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan terhadap DPMPTSP terkait dugaan pembiaran banyaknya toko modern yang melanggar Perda.
“Kami akan koordinasi dulu kepada DPMPTSP, apakah ada toko modern melanggar,” katanya, Selasa, 23 Februari 2021.
Pihaknya juga akan mendorong kepada DPMPTSP agar lebih memperktetat pemberian izin pendirian toko modern. Menurutnya, DPMPTSP harus memverifikasi bahwa persyaratan-persyaratan yang diajukan tidak ada yang dilanggar oleh pihak manajemen.
“Harusnya DPMPTSP mengecek ke bawah apakah persyaratannya terpenuhi atau tidak,” ucap dia. (MAHMUD/ROS/VEM)