SAMPANG, koranmadura.com – Dua orang berinisial AR dan AH yang diketahui berasal dari oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di wilayah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, kini terancam kurungan 9 tahun penjara. Mereka diduga melakukan pemerasan kepada AB (inisial), seorang pelaksana proyek pokmas tahun anggaran 2019.
“Hari ini kami melakukan pers rilis kaitannya tindak pidana pemerasan. Korban inisial AB dimintai uang sebesar Rp 100 juta oleh dua pelaku AR dan AH. Namun setelah negoisasi menjadi senilai Rp 19,4 juta yang saat ini kami amankan,” kata Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz saat pers rilis, Selasa, 23 Februari 2021.
Baca: Ada Oknum LSM Terjaring OTT, Ini Respon Bakesbangpol Sampang
Lanjut Kapolres menceritakan, kasus pemerasan tersebut bermula pada Sabtu, 13 Februari 2021 lalu. Kala itu, korban mendapati laporan bahwa pengerjaan proyek pokmas tahun anggaan 2019 berupa saluran air terdapat temuan. Kemudian, pihak korban berkomunikasi dengan kedua pelaku. Saat itu, korban mendapat ancaman akan dilaporkan ke pihak berwenang atas segala temuan pelaku apabila tidak menyerahkan uang senilai Rp 100 juta. Sehingga pihak korban melaporkan kepada instansinya.
“Karena korban merasa takut, kemudian korban dan pelaku melakukan pertemuan di salah satu warung kopi di jalan Makboel, Kelurahan Polagan, sekitar pukul 22. 00 wib malam. Uang yang diminta awalnya Rp 100 juta, namun korban tidak menyanggupinya dan dinego, sehingga turun menjadi Rp 40 juta. Namun saat itu korban hanya membawa senilai Rp 19,4 juta, sedangkan sisanya akan diserahkan keesokan harinya, sebab jika tidak dilunasi pihak pelaku tetap akan melaporkan ke pihak berwenang,” jelasnya.
Ditambahkan Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang, meski peristiwa tersebut kedapatan tangkap tangan (OTT) di lokasi, pihaknya menegaskan kasus tersebut masuk dalam pemerasan, sebab pihaknya mendapati laporan dari korban yang merasa diperas oleh pelaku.
“Kasus ini bukan OTT, tapi masuk dalam pemerasan. Memang hampir mirip, namun dalam kasus ini kami mendapat laporan dari korban yang menyatakan bahwa telah mendapat keluhan pemerasan dan pengancaman,” tegasnya.
AKP Riki juga menyampaikan, pagu anggaran proyek fisik pokmas tahun anggaran 2019 berupa saluran air tersebut senilai Rp 300 juta. Namun sayang, pihaknya tidak bisa memaparkan dugaan temuan-temuan yang didalilkan para pelaku dengan alasan kasus tersebut terus dikembangkan. Akan tetapi pihaknya menegaskan, dalam kasus dugaan pemerasan tersebut dilakukan oleh dua oknum LSM yang jabatannya sebagai Ketua dan Sekretaris.
“Apakah ada keterlibatan pihak lain, kami masih kembangkan. Kedua pelaku ini kami jerat pasal pemerasan yaitu Pasal 368 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara,” tegasnya. (MUHLIS/ROS/VEM)