BANGKALAN, koranmadura.com – Sejumlah aktivis gabungan dari Badan Peneliti Independen (BPI) dan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Bangkalan, Madura, Jawa Timur, melakukan audiensi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) di ruang rapat Sujaki, Pemkab setempat, Rabu, 10 Februari 2021.
Kedatangan mereka, lagi-lagi mempersoalkan pelayanan dan jabatan Plt. Direktur Utama (Dirut) Parusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang dinilai melabrak aturan.
Ketua KAKI Bangkalan, Moh. Khosen menyayangkan, terkait pelayanan PDAM Bangkalan kepada pelanggan. Akibat ketidak profesionalnya Plt. Dirut berdampak kepada operasional perusahaan. Misalnya, pipa air tidak diawasi dengan baik, sehingga aliran air sering tersendat.
“Pelayanan, administratif dan sering terjadinya kebocoran, namun tidak sigap melakukan perbaikan,” katanya.
Khosen menilai, Plt. Dirut PDAM saat ini tidak mampu menjalankan program kerjanya. Oleh karena itu, dirinya mendesak pencopotan jabatan untuk diganti karyawan yang memenuhi persyaratan.
“Solusinya cukup satu, ganti Dirut yang sekarang ini, gantikan sesuai aturan yang ada,” pungkasnya.
Sementara anggota BPI Bangkalan, Abdurrahman Tohir membeberkan, pangangkatan jabatan Plt. Dirut PDAM yang melabrak aturan. Menurutnya, Plt. Dirut saat ini melampaui batas umur yang ditentukan dan tidak memiliki pengalaman di perusahaan tersebut.
Dia menilai, pengangkatan tersebut cacat aturan seperti tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 tahun 2017.
Mereka juga menyoroti soal praktik nepotisme yang diduda dilakukan Plt. Dirut di perusahaan daerah tersebut. Menurut Abdurrahman, ada dugaan pengangkatan karyawan yang seyogyanya termasuk keluarga dekat dia.
“Makanya, dari kami minta untuk melakukan pergaantian Plt. Dirut PDAM,” katanya.
Sementara Sekda Bangkakan, Taufan Zairinsjah mengakui, terkait melanggarnya aturan dalam pengangkatan Plt. Dirut PDAM. Namun demikian, perlu dipahami yang bersangkutan merupakan Plt. Dirut.
“Secara normatifnya benar adanya yang disampaikan massa audiensi itu,” katanya.
Pihaknya tidak bisa mengambil langkah dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Karena yang melantik adalah pimpinan nomor satu di Bangkalan, maka apa yang diharapkan massa audiensi akan disampaikan.
“Kami akan sampaikan ke pimpinan, terkait kebijakan apa yang diambil itu hak prerogatif bupati,” tutupnya. (MAHMUD/ROS/VEM)