SUMENEP, koranmadura.com – Oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Sumenep, Madura, Jawa Timur terancam diberhentikan sementara.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep, Abd. Madjid mengatakan pemberian sanksi akan diberikan kepada semua ASN yang dinyatakan melanggar aturan, termasuk oknum ASN yang saat ini terlibat aksi penganiayaan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Proses pemberian sanksi kata dia bisa diproses apabila BKPSDM telah menerima pemberitahuan atas penetapan tersangka dari pihak kepolisian. “Sebelum ada surat resmi dari Polres belum diproses,” katanya.
Sampai saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan secara resmi dari Polres Sumenep. Sehingga proses pemberian sanksi belum bisa diproses.
Pemberian sanksi lanjut Madjid mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. “Kalau sudah ada surat resmi, bari diberhentikan sementara,” jelas.
Selain pemberhentian sementara, gaji yang akan diterima ASN tersebut bakal dikurangi. “Gaji hanya (terima) 50 persen,” ungkap mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) itu.
Sebelumnya, oknum ASN berinisial SBK ditangkap tim Resmob Polres Sumenep saat berada ditempat kerjanya. Pria yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga di Disparbudpora Sumenep ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan kepada berinisial ABF (29) pada Januari 2021. Saat ini SBK telah ditahan di Mapolres Sumenep. (JUNAIDI/ROS/VEM)