SUMENEP, koranmadura.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) diminta untuk turun tangan menyikapi penebangan pohon di Pulau Giliraja, Kecamatan Giligenting, Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Hal itu dikatakan oleh Syahrul Gunawan. Menurutnya penebangan pohon mangrove dinilai telah merusak lingkungan. “Kami minta DLH juga ikut andil dalam persoalan ini, karena jelas itu sudah merusak lingkungan,” kata aktivis asal Giliraja itu, Selasa, 2 Februari 2021.
Pria yang juga sebagai ketua Sumenep Independen itu mengatakan, selain merusak lingkungan, penebangan pohon mangrove juga melanggar undang-undang.
Hal itu kata Syahrul ditegaskan dalam Pasal 35 huruf e, f dan g, Undang-undamg Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pasir dan Pulau-pulau Kecil.
“Aksi penebangan ini sudah jelas menyebabkan perubahan fungsi lingkungan dan merusak lingkungan ekologis alam, sehingga nantinya akan terjadi pencemaran,” jelas dia.
Sementara Plt Kepala DLH Sumenep Ernawan Utomo mengatakan semua yang berkaitan dengan pesisir pantai di luar keterangan DLH Kabupaten. “Untuk wilayah pantai itu kewenangan Provinsi atau Kelautan,” katanya saat dikonfirmasi media melalui sambungan telepon selulernya.
Sebelumnya Kepala Desa Banbaru Zainal membenarkan adanya penebangan pohon mangrove. Namun, pohon mangrove yang ditebang bukan di pinggir pantai, melainkan yang ada dipinggir jalan atau saluran air.
“Penebangan itu atas dasar permintaan warga,” kata Zainal saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya.
Sebab, sambung Zainal jika pohon mangrove itu tidak ditebang akan mengganggu terhadap saluran air. Saat hujan deras saluran air dari rumah penduduk tersumbat, sehingga air hujan mengalir ke rumah penduduk termasuk lahan pegaraman milik warga.
“Kalau yang ada di pantai tetap kami rawat, itu untuk menjaga kelestarian alam, termasuk terjadinya abrasi,” tegas pria yang akrab disapa Sigit itu. (JUNAIDI/SOE)