PAMEKASAN, koranmadura.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengelar Rapat paripurna usulan pemberhentian Wakil Bupati Pamekasan di ruang sidang dewan, Senin, 15 Februari 2021.
Pembacaan pengumuman usulan pemberhentian dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD, Syafiuddin. Hadir Dalam acara tersebut Ketua DPRD Pamekasan, Fathorrahman dan tiga wakil Pimpinan DPRD. Turut hadir pula Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam, dan TNI dan Polres Pamekasan serta sejumlah OPD lainnya.
Dalam kesempatannya, Fathorrahman mengatakan, usulan pemberhentian kepala daerah tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pemberhentian kepala dan wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna DPRD. Selanjutnya, pimpinan mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberhentiaannya,” jelas dia.
Mantan Kepala Desa Poto’an Daya tersebut menambahkan, setelah penetapan itu, dewan akan memilih nama-nama yang diusulkan oleh Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam untuk menjadi wakil bupati sebagai pengganti bapak Raja’e yang meninggal di Rumah Sakit Dr. Soetomo Surabaya pada 31 Desember 2020 lalu.
“Berdasarkan pasal 4 huruf b dan e peraturan DPRD Kabupaten Pamekasan nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib menyatakan, bahwa DPRD mempunyai tugas dan wewenang untuk memilih bupati dan wakil bupati dalam hal terjadinya kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa jabatan dan mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati kepada menteri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan,” paparnya. (*/ADV/SUDUR/ROS/VEM)