BANGKALAN, koranmadura.com – Imbas dari Pemberlakuan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, jumlah jamaah di tempat peribadatan dibatasi.
Jamaah dibatasi 50 persen dari jumlah kapasitas tempat peribadatan. Pembatasan itu hanya berlaku pada empat kecamatan, yaitu Bangkalan Kota, Burneh, Socah dan Kamal.
Kasus Covid-19 Cukup Tinggi, Empat Kecamatan di Bangkalan Terapkan PPKM Mikro
Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Bangkalan, Agus Sugianto Zein menyampaikan, pembatasan di tempat peribadatan guna menghindari penyebaran virus Corona yang belum kunjung usai.
“Upaya memutus mata rantai di tempat-tempat kerumunan, diantaranya tempat ibadah,” katanya.
Dijelaskan oleh Agus, sapaan akrabnya Agus Sugianto Zein, penyebaran virus asal Wuhan, China, cukup tinggi pada empat kecamatan itu. Sehingga, tim Satgas memfokuskan pada daerah-daerah yang masyarakatnya banyak terkonfirmasi Corona.
“Bangkalan kota 574 orang yang terpapar Corona, Burneh 169 orang, Socah 109 orang dan Kamal 251 orang yang positif,” paparnya.
Pria yang juga menjabat Kadiskominfo Bangkalan berharap, dengan adanya kebijakan PPKM skala mikro dapat menekan angka penyebaran virus Corona. Selain itu, jika ada yang terpapar dapat dicegah secara dini.
“Bisa di cegah di desa masing-masing melalui posko yang dibentuk,” pungkasnya. (MAHMUD/ROS/VEM)