BANGKALAN, koranmadura.com – Pembacokan yang mengakibatkan korban atas nama Mustofa (44) asal Desa Banangkah, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur terjadi saat proses pembentukan panitia pemilihan kepala desa (P2KD) di Balai Desa setempat.
Baca: Tragedi Pembacokan di Balai Desa Banangkah Bangkalan, Korban Kritis
Sekitar pukul 08.00, Hari Senin 01 Februari 2021 kemaren, dilaksanakan pembentukan P2KD. Sebelum musyawarah dimulai, di lokasi datang saudara inisial A, yang merupakan salah satu calon kepala desa (Cakades).
“Di balai, saudara A ini dipanggil oleh ketua BPD, Ansori untuk duduk bareng, diminta agar tidak ikut musyawarah P2KD,” kata Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Agus Subarnapraja, Selasa 2 Februari 2021.
Diketahui Saudara A tidak diundang dalam proses pembentukan P2KD. Namun, ia tidak mau meninggalkan tempat, sehingga sempat terjadi cekcok antara Cakades itu dengan ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Namun oleh saudara Mustofa (korban pembacokan) dilerai agar tidak terjadi keributan,” cerita Agus.
Namun secara tiba-tiba, datang seseorang yang bernama U yang diduga kuat pengikut dari saudara A (Cakades). Tanpa basa basi, dia membacok Mustofa yang berniat ingin melerai cekcok antara Cakades dan ketua BPD.
“Dari arah belakang datang inisial U langsung membacok Mustofa, lalu melarikan diri,” katanya.
Mustofa masih bisa berdiri, lalu masih sempat bertarung dengan A (Cakades). Saat pertarungan sengit, senjata tajam (Sajam) milik A terjatuh. Namun berhasil diambil oleh keponakannya sendiri atas inisial MJ (saat ini tersangka) dan diarahkan lagi ke Mustofa yang kondisi luka parah.
“MJ keponakan dari Cakades itu yang membacok Mustofa,” pungkas Agus.
Akhirnya, ketua BPD berhasil memisahkan pertarungan antara Mustofa dengan A (Cakades) beserta pengikutnya saudara U dan MJ.
Mustofa mengalami luka parah dibagian bahu kanan, bahu kiri, lengan kiri dan betis kanan. “Korban langsung dilarikan ke RSUD Bangkalan untuk mendapatkan pertolongan pertama,” imbuhnya.
Baca: Pembentukan P2KD di Bangkalan Berujung Aksi Pembacokan, Pelaku Ditahan Polisi
Penangkapan tersangka
Salah satu dari tiga atas kasus pengeroyokan, atas inisial MJ (34) asal Desa Banangkah sudah berhasil ditangkap Polres Bangkalan. Ia diringkus di Desa Jambu, Kecamatan Socah. Pasal yang disangkakan yaitu pasal 170 ayat (2) KUHP.
“Pelaku melakukan pengeroyokan karena membela A yg tidak diperbolehkan ikut musyawarah,” katanya.
Sedangkan dua pelaku, A (Cakades) dan U (engikut Cakades) sudah melarikan diri. Namun, petugas kepolisian sedang melakukan pengejaran terhadap dua pelaku tersebut.
“Anggota kami sedang melacak keberadaan dua pelaku lagi,” katanya. (MAHMUD/ROS/VEM)