SAMPANG, koranmadura.com – Kasus “Mobil bergoyang” seorang perempuan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sampang berinisial IR, warga Desa Tobai Timur, Kecamatan Sokobanah dengan seorang lelaki berinisial T, warga asal Banyuates terus bergulir. Bahkan berkas keduanya sudah diserahkan ke Kejari setempat.
Kasatreakrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang menyatakan, kasus dugaan perselingkuhan oknum ASN yang terjadi di depan Pasar Kemisan, Desa Ketapang, Kecamatan Ketapang masih terus berlanjut.
“Kasus dugaan perselingkuhan itu sudah masuk tahap I, pemberkasannya sudah diserahkan ke kejaksaan, apakah nanti ada koreksi atau tidak, itu pihak kejaksaan yang menilai. Kalau tidak ada dan dinyatakan lengkap atau P21, baru kami nanti kami akan serahkan tersangka beserta barang buktinya,” katanya, Selasa, 16 Februari 2021.
Sejauh ini, lanjut AKP Riki, kasus tersebut disangkakan pasal perselingkuhan dan perbuatan asusila di tempat umum dengan ancaman kurungan 9 bulan penjara.
“Sekali lagi, pasal persangkaan yang kami nilai masih menunggu koreksi dari kejaksaan. Makanya dalam tahap I, ini biar kejaksaan yang menilai,” jelasnya.
Terpisah, Jaksa Kejaksaan Negeri Sampang, Anton Zulkarnaen membenarkan berkas kasus dugaan perselingkuhan oknum ASN sudah dalam tahap I dan dalam proses penelitian.
“Sudah tahap I mas, masih kami teliti,” ucapnya singkat.
Sekadar diketahui, peristiwa mobil bergoyang di dalam mobil Luxio warna hitam bernopol N 1037 KX yang dilalukan oknum ASN IR dan T terciduk di depan Pasar Kemisan, Ketapang, pada 21 Januari 2021 lalu. Keduanya terciduk oleh warga setempat karena diduga melakukan hubungan terlarang.
Akibat peristiwa tak senonoh itu, dua sejoli yang dimabuk cinta tersebut kemudian diamankan polisi dan terancam Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman kurungan 9 bulan penjara. Keduanya tidak dilakukan penahanan oleh pihak Polres Sampang, namun keduanya wajib lapor dua kali dalam sepekan yaitu setiap hari Senin dan Kamis. (Muhlis/SOE)