BANGKALAN, koranmadura.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timu,r mencatat, setidaknya ada tiga desa yang sempat terjadi gesekan saat pembentukan panitia pemilihan kepala desa (P2KD). Tiga desa itu di antaranya, Desa Bulung dan Trogan, Kecamatan Klampis, serta Banangkah, Kecamatan Burneh.
Baca: Ini Penyebab Tiga Desa di Bangkalan Sempat Telat Bentuk Panitia Pilkades
Anggota Tim Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa (TFPKD) tingkat Kabupaten, Syafi’ membeberkan penyebab terjadinya konflik dari sisi regulasi. Menurutnya, dalam pembentukan P2KD tidak dijelaskan secara jelas pada Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014, sehingga potensi konflik rentan terjadi.
“Dalam UU hanya dijelaskan bahwa pembentukan P2KD di serahkan ke desa masing-masing,” katanya, saat memberikan materi di acara diskusi publik Pilkades oleh Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Bangkalan (HMPB), Sabtu, 13 Februari 2021.
Baca: HMPB Gelar Diskusi Publik Pilkades, Pegiat Desa Sentil Dinasti Kepemimpinan di Desa
Bahkan, Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 juga tidak dijelaskan secara detail proses pembentukan P2KD. Menurut Syafi’, di peraturan itu hanya menambahkan anggota tim fasilitasi Pilkades dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) atau TFPKD.
“Itupun masih lemah, karena TFPKD hanya sebatas memfasilitasi tidak memiliki wewenang mengatur proses pembentukan P2KD,” katanya.
Ketua HMPB Bangkalan, Abdul Hakim menambahkan, penyerahan kewenangan pembentukan P2KD kepada desa, dalam hal ini Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berpotensi akan menguntungkan calon incumbent, jika mereka tidak netral.
“Kelemahamnya, kalau BPD tidak netral maka yang diuntungkan dari petahana,” kata Alan Hakim, sapaan akrabnya.
Namun demikian, agar gesekan antar dua kubu Cakades ke depan tidak terjadi lagi, Alan Hakim mendorong Pemkab Bangkalan untuk melakukan pengawasan yang intens ke bawah. Agar ketika ada persoalan lebih cepat teratasi.
“Pemkab dan masyarakat harus harus pro aktif setiap tahapan Pilkades,” ucapnya. (MAHMUD/ROS/VEM)