SUMENEP, koranmadura.com – Seorang pemuda asal Kecamatan Saronggi, Sumenep, Madura, Jawa Timur ditangkap polisi, Rabu, 24 Februari 2021 malam.
Amir Faizal (27) ditangkap saat berada di salah satu rumah warga berinisial AS, tepatnya di Dusun Nangnangan, Desa/Kecamatan Saronggi, Sumenep. Saat ditangkap pria yang beralamatkan sesuai KTP di Desa Kebundadap Timur, Kecamatan Saronggi itu sedang mengkonsumsi sabu.
“Dia ditangkap oleh Anggota Polsek Saronggi, sekitar pukul 22.30 Wib,” kata AKP Widiarti, Kamis, 25 Februari 2021.
Penangkapan pria yang saat ini berdomisili di Dusun Nangnangan, Desa/Kecamatan Saronggi ini berdasarkan informasi masyarakat. Saat itu anggota Polsek Saronggi mendapatkan informasi jika terdapat warga yang sedang mengkonsumsi sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar dan langsung dilakukan penangkapan.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi mengamankan satu klip plastik yang berisi sabu dng berat lk 0,35 gr, satu klip plastik yang berisi sisa sabu, satu buah pipet kaca yang terdapat sisa sabu, satu buah sedotan yang di gunakan untuk sendok dan satu buah bong yang terbuat dari botol kaca ukuran kecil obat amoxsan dan terdapat dua lobang yang terhubung dengan sedotan.
“Setelah itu semuanya dibawa ke Polsek Saronggi untuk dimintai keterangan,” jelas Widi.
Usai dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, pemuda dengan sedikit rambut pirang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan dilanjutkan penahanan.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (JUNAIDI/ROS/VEM)