SAMPANG, koranmadura.com – Tidak masuk dalam rekomendasi tim Panitia Kerja (Panja) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK 2020, Forum Analisa Madura (FAM) soroti legalitas pendirian PT Geliat Sampang Mandiri (PT GSM) selaku holding company salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Sampang.
Ketua pegiat Forum Analisa Madura, Mahrus Ali menyatakan, pada temuan LHP BPK 2020, pihaknya tidak berfokus pada produk hukum yang dihasilkan Panitia Kerja (Panja) DPRD Sampang yang berbentuk rekomendasi kepada pemerintah daerah dan PT GSM, melainkan berfokus pada pendirian PT GSM sendiri. Sebab menurutnya, pendirian PT GSM sejatinya juga masuk dalam bahasan rekomendasi di LHP BPK 2020.
“Dalam LHP BPK 2020 itu sangat jelas sekali bahwa ada rekomenndasi untuk mengkaji ulang terkait pendirian PT GSM. Dan itu juga perlu diketahui oleh DPRD,” ujar Mahrus Ali, Kamis, 25 Februari 2021.
Tidak adanya pembahasan mengenai rekomendasi tersebut, Mahrus sapaan akrab Mahrus Ali mengkhawatirkan keberadaan PT GSM beserta anak perusahaannya. Sebab hal itu berkenaan neraca keuangan dan berkenaan dengan produk hukumnya sendiri.
“Karena jika dari awal pendirian PT GSM sudah bermasalah, maka secara otomatis produk-produk hukumnya termasuk pembentukan anak perusahannya juga bermasalah. Kami ingat dengan persoalan hukum yang menjerat mantan Bupati sebelumnya,” tudingnya.
Lanjut Mahrus menyatakan, beberapa poin yang menjadi catatannya salah satunya mengenai penyertaan modal.
“Sebetulnya banyak hal yang terjadi di PT GSM, dan pendirian PT GSM ini sempat ramai beberapa tahun lalu. Tapi kami tegaskan, pendirian PT GSM ini, secara hukum perlu dikaji ulang. Kami khawatir berdampak negatif terhadap Kabupaten dan pemangku kebijakan di Sampang, terlebih dalam upaya mendapatkan PI 10 persen,” bebernya.
Sementara Ketua Panja LHP BPK 2020, DPRD Sampang, Agus Husnul Yakin menyampaikan, berkaitan dengan pengakajian ulang pendirian PT GSM menurutnya secara spesifik tidak ada dalam ikhtisar tujuh dan lima rekomendasi dari BPK baik kepada bupati maupun kepada direksi PT GSM.
“Tapi kalau di dalam hasil analisanya memang iya ada. Tapi berkaitan dengan itu tidak tertuang dalam rekomendasi,” katanya.
Lanjut Agus sapaan Agus Husnul Yakin mengatakan, yang menjadi salah satu rekomendasi BPK yaitu di antaranya neraca pelaporan keuangan PT GSM dan anak perusahannnya masih belum terkoneksi. Semestinya, neraca pelaporan anak perusahaan terlaporkan kepada PT GSM selaku induk perusahaan (Holding Company).
“Nah itulah salah satu yang ditemukan BPK. Nah kemudian dilakukan langkah-langkah seperti pembuatan SOP dan semacamanya,” paparnya.
Sedangkan persoalan kepemilikan saham PT GSM, Agus menyatakan, awalnya kepemilikan saham PT GSM yaitu satu persen dimiliki PKPRI. Kemudian seiring berjalannya waktu, PT GSM kemudian direncanakan untuk menjadi Holding Company untuk melakukan kerjasama dengan PT Petrogas Jatim Utama (PT PJU) dalam hal urusan pengelolaan Participating Interest (PI). Akan tetapi syarat yang diberikan dalam pengelolaan PI yaitu kepemilikan sahamnya yaitu100 persen harus milik pemerintah daerah atau terafiliasi dengan pemerintah daerah.
“Nah karena PKPRI bukan bagian dari pemerintah daerah dan terafilisiasi dengan pemerintah daerah, kemudian digantilah kepemilikan sahamnya kepada Trunojoyo. Sehingga kepemilikan saham PT GSM saat ini yaitu satu persen milik Trunojoyo dan 99 persen milik pemkab. Artinya 100 persen sudah terafiliasi dengan pemerintah daerah,” pungkasnya. (MUHLIS/ROS/VEM)