SUMENEP, koranmadura.com – Sahrawi, seorang petani asal Dusun Barakma, Desa Dasuk Laok, Kecamatan Dasuk, Sumenep, Madura, Jawa Timur ditangkap Polisi, Minggu, 13 Februari 2021.
Pria kelahiran Sumenep, 19 Juni 1963 itu ditangkap karena diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
“Dia ditangkap saat berada di rumahnya ileh Satreskoba Polres Sumenep,” kata AKP Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep.
Penangkapan tersebut kata Widi berdasarkan informasi masyarakat, di mana rumah Sahrawi diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi atau konsumsi sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapatkan informasi jika Sahrawi hendak melakukan transaksi barang terlarang itu. Saat itu, petugas langsung melakukan aksi penggerebekan yang disertai penggeledahan.
Hasil penggeledahan polisi mengamankan dua poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan ± 3,18 gram, satu buah kotak rokok terbuat dari seng merek Sampoerna Mild sebagai tempat menyimpan sabu, sobekan tisu warna putih sebagai bungkus sabu, satu buah plastik kresek warna bening, satu unit timbangan elektrik warna silver, dua buah sendok sabu masing-masing warna bening dan hijau, dan satu unit Hp merk Nokia warna hitam.
“Satu poket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,41 gram sempat dibuang ke lantai, dan ditemukan lagi plastik kresek warna bening yang digantung di belakang pintu kamar. Plastik itu berisi bungkus rokok terbuat dari seng merk Sampoerna Mild dan didalamnya terdapat satu poket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 2,77 gram,” ungkap Widi.
Selain itu kata Widi di dalam bungkus rokok juga terdapat dua sendok sabu yang kesemuanya dibungkus dengan sobekan tisu warna putih.
Setelah ditunjukkan, lanjut Widi Sahrawi mengakui jika barang tersebut merupakan miliknya. Sehingga ia diamankan ke Kantor Satreskoba Polres Sumenep untuk proses lebih lanjut.
Hasil penyelidikan dan penyidikan, pria yang belum taman sekolah dasar (SD) itu ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (JUNAIDI/SOE)