SUMENEP, koranmadura.com – Kepolisian Resor Sumenep resmi melakukan penahanan kepada SBK, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Penahanan itu dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan kepada tersangka usai penangkapan, pada Senin, 2 Januari 2021. “Ya sudah ditahan,” kata AKP Dani Rahadian Basuki, Kasatreskrim Polres Sumenep, Rabu, 3 Februari 2021.
Baca: Terlibat Aksi Penganiayaan, Oknum ASN Disparbudpora Sumenep Dijemput Paksa
Menurutnya, penahanan dilakukan karena kasus yang melibatkan pria yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga di Disparbudpora Sumenep itu sudah masuk penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Apalagi kata dia, SBK sudah lama ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan. “Ditetapkan tersangka sejak tanggal 22 Januari 2021. Saat ini, status tahanan,” jelas dia.
Selama ini kata dia pihaknya telah memberi waktu agar kedua belah pihak untuk damai. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
“Kita tidak mungkin molor terus. Pasti akan ada pertanyaan dari korban kenapa tidak ditangkap,” jelasnya.
Untuk diketahui, Tim Resmob Polres Sumenep melalukan penangkapan atau penjemputan terhadap SBK di tempat kerjanya, Senin, 2 Januari 2021 sekitar pukul 11.00 Wib. Informasi yang diterima media ini oknum ASN tersebut didiga melakukan penganiayaan kepada seroang berinisial ABF (29) di Jalan Angsa Perumahan Satelit Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep pada Rabu, 13 Januari 2021. Setelah Polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan akhirnya menetapkan SBK sebagai tersangka. (JUNAIDI/ROS/VEM)