SUMENEP, koranmadura.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, sudah dimulai per 9 Februari 2021.
Bupati Sumenep, A. Busyro Karim menyampaikan, pelaksanaan PPKM Mikro di daerahnya akan dievaluasi ketika sudah berlangsung tujuh hari.
“Kalau tujuh hari ini ada indikasi ada penurunan penyebaran, berarti ini (PPKM Mikro) bisa dilanjut,” ujar orang nomor satu di lingkungan Pemkab Sumenep itu.
Di kabupaten paling timur Pulau Madura ini, PPKM Mikro zona kuning diterapkan di setidaknya 37 RT/RW yang tersebar di 26 desa dalam 11 kecamatan.
Adapun kriteria pengendalian yang dilakukan ialah menemukan kasus suspek dan melacak kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri bagi pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
Hal tersebut sebagaimana terdapat dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 118/59/KPTS/013/2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan. (FATHOL ALIF/SOE)