PAMEKASAN, koranmadura.com- Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Sosial kabupaten mempertegas perangkat desa di wilahnya tidak boleh menjadi agen e-warung dalam Program Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT). Hal tersebut sudah tertuang dalam Pedoman Umum (Pedum).
Kabid Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Pamekasan, Suyitno mengatakan selama ini masih ada perangkat desa yang menjadi agen e-warung tersebut, tetapi hal itu sedikit.
“Kita sudah turun ke desa-desa dan menyarankan untuk berhenti bagi perangkat desa yang menjabat menjadi e- warong, menyarankan untuk diganti orang lain, hasil saran itu banyak diikuti perangkat desa, yang menjadi perangkat sudah diserahkan ke tetangganya, tinggal sebagian saja yang ada,” kata Suyitno, Selasa, 9 Februari 2021.
Kalau masih di temukan perangkat desa masih menjadi agen tersebut. Maka pihaknya akan menegur dan menyarankan untuk dialihkan, tetapi kalau hal itu tetap bandel, menurutnya. pihaknya akan memberikan sanksi berat yaitu diblokir.
“Kerjasama dengan bank BNI akan di blokir, ada contohnya yang sudah diblokir, salah satunya perangkat Desa Artodung, Kecamatan Galis dan Desa Taro’ an, Kecamatan Tlanakan, ada yang milih sudah berhenti menjadi agen karena sudah sadar,” tambahnya. (SUDUR/ROS/VEM)