BANGKALAN, koranmdura.com – Proses persidangan atas kasus pelecehan seksual terhadap terdakwa kepala sekolah (Kepsek), Muhmidun Syukur (44), asal Desa Bragang, Kecamatan Klampis, Bangkalan, Madura, Jawa Timur masuk dalam proses pembuktian.
Hari ini, Rabu 24 Februari 2021 Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan memanggil 6 saksi atas perkara pelecehan yang disangkakan kepada Kepsek di salah satu sekolah swasta. Namun, dalam prosesnya dilakukan secara tertutup.
Koordinator Pendamping Psikologi Perempuan dan Anak (PPPA) Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) KBP3A Bangkalan, Mutmainah mengatakan, proses persidangan yang dilakukan sejak awal ini dinilai dirugikan oleh korban pelecehan seksual, atas inisial NA inisial (24), warga Desa Glintong.
Akibat dari itu, tenaga pendidik yang aktif mengajar di Universitas Trunojoyo Madura (UTM) itu tidak kuat menahan sara tangisnya sambil memeluk korban pelecehan. Mereka berdua terisak-isak setelah melihat proses persidangan dari awal yang tak imbang itu.
“Karena terdakwa hingga saat ini tidak dilakukan dengan tes kebohongan. Sedangkan korban dilakukan tes psikologis atas kebenaran apa yang dialami korban, jadi dari ini saja tidak fair,” katanya.
Pihaknya menjelaskan, dalam kasus pelecehan seksual ini merupakan hal yang tabu untuk diungkapkan oleh korban. Karena, sebagai kaum hawa dirinya ikut merasakan bagaimana kondisi psikologis untuk menceritakan kejadiannya kepada orang lain.
Sehingga, dilanjutkan oleh Mutmainah jalan satu-satunya untuk membuka tabir kebohonhan dari terdakwa, yaitu dengan dilakukan tes kebohongan. Menurutnya, minimnya bukti dalam kasus pelecehan yang terjadi, maka mudah para pelaku mengelak.
“Jika dilakukan tes kebohongan, maka akan ketahuan. Jika suruh mengaku dalam sidang maka bagaimana psikologis korban, karena ini merupakan aib,” katanya.
Sedangkan, kuasa hukum terdakwa Muhmidun Syukur, Bahtiar Pradinata menyampaikan dalam proses persidangan pembuktian ini, keterangan yang disampaikan oleh saksi berbeda dengan yang ditulis dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Dalam BAP saksi yang dipanggil itu mengetahui atas terjadinya pelecehan seksual, namun saat diperiksa mengaku tidak tahu, jadi berbeda dengan BAP,” katanya.
Menurutnya, keterangan yang disampaikan oleh korban dianggap berdiri sendiri. Karena tidak ada saksi yang melihat atas kejadian pelecehan seksual yang terjadi antara terdakwa dan korban. Namun demikian, pihaknya akan membuktikan di persidangan selanjutnya.
“Kita lihat nanti di persidangan selanjutnya, siapa yang benar dan siapa yang salah,” katanya. (MAHMUD/ROS/VEM)