SAMPANG, koranmadura.com – Stok peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, tampak tidak ada habis-habisnya.
Beberapa hari lalu, Jumat, 29 Januari 2021 lalu jajaran Polsek Sokobanah, Polres sampang kembali menyita 11 plastik berisi sabu seberat kurang lebih 1.009,68 gram atau satu kilogram lebih dan dua orang atas nama SG (27), dan SF (39), warga Dusun Lebak, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan setempat. Keduanya sempat buron dan kini diamankan karena terduga sebagai pengedar sabu.
“Keduanya, untuk SF sebagai kurir dan pemilik barang adalah SG. Untuk modal awal sebesar Rp 200 juta dan barang diperoleh dari Malaysia langsung,” beber Kapolres Sampang, AKBP Abdul Haf8dz saat pers rilis di Mapolres Sampang, Senin, 8 Februari 2021.
Ditambahkan Kapolsek Sokobanah, AKP Engkos Sarkosi menceritakan, pengungkapan kasus narkob seberat satu kilo gram tersebut hasil dari laporan dan penyelidikan yang terus dikembangkannya.
“Setelah buron, kami deteksi dan keberadaan mereka ada di Kebumen, di rumah salah satu familinya si SG. Setelah kami teluauri alhamdulillah ketemu tempatnya. Dan akhirnya pada Rabu, 3 Februari 2021 lalu, sekitar pukul 01.00 wib dini hari, kami amankan SG dan SF,” jelasnya.
Lanjut AKP Engkos Sarkosi menyatakan, berdasarkan keterangan yang ada, mereka ke Desa Petanahan, Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, untuk menginap sebentar karena mengurus pembuatan paspor ke Malaysia.
“Alasan ke Kebumen, para tersangka untuk buat Paspor mau ke Malaysia. Para tersangka ini numpang sebentar. Jadi keluarga yang di Kebumen tidak tahu kalau kedua tersangka ini buronan polisi,” terangnya.
Lebih jauh lulusan Akpol ini menyatakan, penangkapan tersangka SG dan SF karena sebelumnya pada Jumat, 29 Februari 2021 lalu, dilakukan penggrebekan di sebuah rumah di Dusun Panjelin, Desa Sokobanah Daya. Hanya saya, ketika dilakukan penggrebekan, kedua pelaku SG dan SF tidak ada ditempat atau melarikan diri.
“Ketika penggrebekan di rumah SF, kedua tersangka melarikan diri. Tapi setelah kami geledah, sabu 1 kilo gram lebih ditemukan di dalam kamarnya. Pengungkapan kasus sabu ini hasil penyelidikan kami. Dan keduanya dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (MUHLIS/ROS/VEM)