SUMENEP, koranmadura.com – Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diperpanjang.
PPKM tahap kedua ini akan berlangsung hingga 8 Maret mendatang. Kebijakan ini diharapkan dapat terus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan.
“Dengan masifnya pembagian masker dan penyadaran kepada masyarakat mudah-mudahan penyebaran Covid-19 di Sumenep semakin terkontrol,” ujar Kapolres Sumenep, AKBP Darman.
Kapolres mengatakan, selama PPKM skala mikro tahap pertama diterapkan kasus terkonfirmasi Covid-19 di kabupaten paling timur Pulau Madura mengalami penurunan.
“Data awal (saat PPKM skala mikro tahap pertama diterapkan di Sumenep) itu 37 kasus terkonfirmasi. Per hari ini (Senin, 25 Februari 2021) ada 25. Dua hari lalu sempat tembus di angka 13 kasus. Berarti ada grafik penurunan sekitar 25 persen,” urainya.
“Mudah-mudahan dengan PPKM tahap kedua, nanti kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Sumenep ini bisa menurun sampai 50 persen,” tambahnya. FATHOL ALIF/ROS/VEM