BANGKALAN, koranmadura.com – Surat perintah Bupati Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Abdul Latif Amin Imron terkait perombakan panitia pemilihan kepala desa (P2KD) di Desa Mrandung, Kecamatan Klampis, setempat masih menuai pro kontra.
Akibatnya, surat perintah yang ditujuan ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mrandung berujung ke meja hijau, Pengadilan Tinggi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Surabaya.
Tim Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa (TFPKD) tingkat Kabupaten Bangkalan, Syafi’ menyampaikan, surat perintah bupati atas prombakan P2KD tersebut tidak ada aturan yang dilanggar. Secara hierarki pemerintahan, BPD ada di bawah Pemerintahan Daerah (Pemda).
“Sudah jadi kewajiban bupati memberi arahan, perintah atau sanksi, agar menjalankan tugasnya sesuai aturan,” katanya, Minggu 28 Februari 2021.
Menurut Syafi’, surat perintah bupati ditujukan ke BPD dinilai sudah tepat. Karena, yang memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan P2KD dari BPD sendiri. Perombakan dimaksudkan, agar menjaga netralitas dalam pelaksanaan pesta demokrasi di tingkat desa.
“Pengangkatan dan pemberhentian P2KD itu memang menjadi kewenangan BPD” tegasnya.
Sedangkan Muhaimin, warga Desa Mrandung, sekaligus sebagai pelapor ke PTUN Surabaya, merasa keberatan dengan keluarnya surat perinta Bupati Bangkalan tersebut. Karena, dianggap ada intervensi pada tahapan Pilkades.
Melalui kuasa hukumnya, Adil Pranadjaja menyampaikan, surat perintah Bupati Bangkalan nomor: 141/301/403.110/2021, telah melanggar aturan atas asas-asas umum pemerintahan. Karena, perubahan struktural P2KD tersebut tidak berlandaskan asas-asas yang baik.
“Makanya klien kami menggugat ke PTUN dengan nomor register 22/G/2021/PTUN.SBY,” kata Adil, sapaan akrabnya.
Adil menjelaskan, yang membentuk P2KD adalah dari unsur masyarakat setempat. Sedangkan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) hanya memfasilitasi proses pembentukan hingga selesai. Sehingga, katanya, untuk mengubah struktur P2KD, BPD tidak memiliki wewenang.
“Bupati memerintahkan mengubah struktur P2KD, apakah BPD punya kapasitas?. Jadi gugatan klien kami atas perintah bupati terkait perombakan itu” katanya.
Sementara Ra Latif, sapaan akrabnya Bupati Bangkalan, belum bisa memberikan komentar terkait surat gugatan yang ditujukan kepada dirinya. Dalihnya, masih ingin mempelajari isi surat gugatan tersebut.
“Kami lihat dulu gugatannya seperti apa. Jadi tidak bisa komentar banyak,” katanya. (MAHMUD/ROS/VEM)