SAMPANG, koranmadura.com – Toli (45), warga Desa Sokobanah Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, harus mendekam di balik jerusi besi setelah diketahui menyimpan Senjata Api (Senpi) rakitan jenis revolver dan sabu seberat 99,86 gram.
Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz melalui Kasatreskoba AKP Harjanto Mukti Eko Utomo menyatakan, penangkapan Toli dilakukan dengan kekuatan besar dengan mengerahkan personel gabungan yaitu jajaran Polsek Sokobanah dan Satreskoba Polres setempat.
Toli ditangkap polisi pada Sabtu, 13 Februari 2021 lalu sekitar pukul 14.30 wib, di jalan wilayah Desa Sokobanah Daya.
“Usai tersangka diamankan, kami geledah rumahnya di Desa Sokobanah Tengah, dan ternyata ditemukan sabu seberat kurang lebih satu ons dan senpi rakitan beserta satu peluru,” bebernya usai pers rilis di Mapolres Sampang, Senin, 15 Februari 2021.
AKP Harjanto Mukti mengatakan, saat ini, kasus tersebut dikembangkan. Bahkan pihaknya juga melakukan pengejaran terhadap seseorang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Sedangkan dari hasil pemeriksaannya, Toli masih tergolong baru dalam keterlibatannya dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Dia masih baru, sebab sebelumnya tersangka ini ada di Malaysia. Dia pulang ke Madura untuk takziah karena anaknya meninggal,” paparnya.
Sementara tersangka ini, kata AKP Harjanto Mukti, tidak berkaitan dengan kasus sabu seberat 1 kilogram yang sebelumnya telah diamankan pada awal 2021 lalu. Barang bukti sabu yang dimiliki tersangka nantinya akan diedarkan ke wilayah Jawa Barat.
“Tersangka ini jaringannya berbeda dengan yang satu kilogram yang kemarin. Sabu yang dimilikinya rencananya akan diedarkan ke Jawa Barat,” terangnya.
Sementara pengakuan tersangka di hadapan awak media, sabu seberat satu ons tersebut hanya untuk dikonsumsi pribadi. Sedangkan untuk kepemilikan senpi, dirinya mengaku mendapatkan dari temannya.
“Senpinya tidak dipakai, hanya ditaruh di rumah. Saya dikasih teman saya waktu sebelum meninggal,” akunya. (MUHLIS/ROS/VEM)