BANGKALAN, koranmadura.com – Bermodal surat keterangan palsu sebagai petugas tower, dua maling inisial EN asal Surabaya dan UA asal Kabupaten Sampang, mencuri beberapa baterai tower Base Transceiver Station (BTS) di Tanjung Bumi, Bangkalan.
Nahasnya, kedua maling tersebut berhasil diringkus oleh petugas Polsek Modung. Saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di balik jeruji besi.
Plt. Kapolsek Modung, AKP Rivai menyampaikan, modus kedua pelaku saat melancarkan aksinya yakni dengan beralasan memperbaiki kerusakan tower. Lalu mereka meminjam kunci gembok yang dipegang oleh penjaga. Petugas awalnya percaya karena memperlihatkan surat tugas sebagai karyawan.
“Tidak ada kecurigaan awalnya dari penjaga, karena surat tugas yang ditunjukkan terlihat asli,” kata Rivai, Selasa, 23 Februari 2021.
Namun kejanggalan tersebut muncul ketika penjaga menghubungi koordinator wilayah (Korwil) area Tanjung Bumi, Sepuluh, dan Kokop. Hal itu dilakukan untuk memastikan perintah perbaikan yang dilakukan dua petugas yang memperbaiki tower di malam hari tersebut.
“Saat di konfirmasi ternyata tidak ada gangguan dan tidak ada perintah untuk perbaikan,” katanya.
Petugas jaga kemudian melaporkan kejadian itu kepada Polsek Tanjung Bumi. Kepolisian berhasil mengamankan kedua tersangka dan beberapa barang bukti, di antaranya, berupa 4 unit baterai BTS dan beberapa alat yang digunakan untuk melancarkan aksi mereka.
“Empat baterai, dan alat-alat berupa obeng dan lain-lain. Barang bukti ini kami amankan untuk persidangan,” katanya. (MAHMUD/ROS/VEM)