BANGKALAN, koranmadura.com – Tim evakuasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengubur bangkai paus yang terdampar di pantai Patereman, Kecamatan Modung, Bangkalan, Madura. Namun sebelum itu, sisa gas karbon dioksida dalam tubuhnya harus dikeluarkan.
Kepala Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah II Provinsi Jatim, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, RM Wiwied Widodo menyampaikan, pengeluaran gas karbon dioksida dan zat dalam tubuh bangkai paus tersebut, agar tidak terjadi ledakan usai dikubur dalam tanah.
Karena saat paus mati tak bernyawa, sirkulasi darah dan sistem pernapasan berhenti. Jadi, hal itu membuat tubuh paus tidak memiliki cara untuk membuang sisa gas dan zat di tubuhnya. Pada saat itulah, paus meledak.
“Jadi menurut aturan dilukai untuk mengeluarkan gas dan zat dalam tubuh paus itu,” katanya, saat memantau prosesi penguburan, Sabtu 20 Februari 2021.
Diketahui, ada 52 ekor paus yang terdampar di perairan pantai Patereman, Kecamatan Modung, Bangkalan. Akibatnya, puluhan mamalia jenis pilot tersebut mati ditempat. Sedangkan sebagian bisa terselamatkan.
Prosesi penguburan ini menggunakan Standard Operating Procedur (SOP) yang berlaku. Yaitu, galian tanah diperkirakan dengan kedalaman 7 meter. Dibantu dengan 2 alat ekskavator. Sedangkan lokasinya, dijadikan 3 titik punguburan.
“Lokasi penguburan ditempat terdekat dari paus yang terdampar agar tidak jauh-jauh,” katanya. (MAHMUD/ROS/VEM)