SAMPANG, koranmadura.com – Sempat buron selama setahun lebih, tersangka Zaini yang diketahui mantan Kepala Desa (Kades) Banjar Talelah, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, akhirnya dibekuk jajaran Satreskrim Polres Sampang.
Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz menyatakan, tersangka Zaini terlibat kasus hukum karena diduga melakukan pemalsuan pembuatan dokumen Surat Pertanggungjawaban (Spj) pengelolaan Dana Desa (DD) termin II tahun anggaran 2018 di desanya dengan memalsukan tanda tangan dan stampel pemilik toko atas nota-nota pembelian material di sebuah toko.
“Saat ini kami rilis kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dan stampel pemilik toko untuk pembuatan Spj DD. Tersangka ini merupakan mantan kades. Dia dilaporkan pada Oktober 2018 lalu dan melarikan diri karena telah dilaporkan,” ujar Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz saat pers rilis, Senin, 15 Februari 2021.
Sementara Kasatreskrim AKP Riki Donaire Piliang menyampaikan, tersangka sempat melarikan diri ke Surabaya dan Jakarta usai dilaporkan pada 2018 lalu atas dugaan pemalsuan tanda tangan dan stampel dalam pembuatan Spj DD tahun anggaran 2018 lalu. Sedangkan untuk bendaharanya, pihaknya mengaku telah melakukan penahanan sebelumnya.
“Kami amankan tersangka di rumahnya pada malam hari, 12 Februari 2021 lalu. Saat hendak mau di ambil, saya tanya kepada orang yang ada di luar, bilangnya tidak tahu. Ketika kami periksa ke dalam, tersangka ngumpet di kamarnya,” ujarnya.
Di hadapan awak media, tersangka Zaini mengakui telah melakukan pemalsuan tersebut. Sedangkan dirinya saat menjadi DPO ke luar Madura juga bekerja di daerah Gresik sebuah gudang besi. Dirinya pulang ke rumahnya sejak seminggu yang lalu.
Lanjut AKP Riki menegaskan, tersangka Zaini kini dijerat Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP.
“Tersangka diancam kurungan maksimal enam tahun penjara,” tegasnya. (MUHLIS/ROS/VEM)