BANGKALAN, koranmadura.com – Puluhan warga Desa Gili Anyar, Kecamatan Kamal, Bangkalan, Madura, Jawa Timur mengeluhkan terkait sistem scoring pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021 ini.
Berangkat dari persoalan itu, mereka mengadu kepada komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan, Senin 22 Febuari 2021. Legislatif menemui massa audiensi di ruang komisi.
Walaupun banyak yang datang ke kantor DPRD Bangkalan, namun yang berkenan masuk dalam ruangan komisi A hanya 7 orang. Hal itu, guna mencegah adanya berkerumunan ditengah merebaknya virus Corona.
Koordinator Lapangan (Korlap), Kasim menyampaikan, akibat dari sistem scoring yang tertulis dalam peraturan bupati (Perbub) nomor 89 tahun 2020, banyak bakal calon pemilihan kepala desa (Bacakades) yang bermunculan di desa Gili Anyar.
“Calon yang muncul 5 orang di Desa Gili Anyar, itu calon kacang-kacang, hanya mengandalkan ijazah S1 saja,” katanya.
Disampaikan oleh Kasim, calon yang muncul saat ini mayoritas dari keluarga dari Cakades petahana. Oleh karena itu, dirinya tak menginginkan adanya sistem scoring ini membuat guyonan untuk maju di Pilkades, sehingga memicu konflik
“Calon yang muncul saat ini incumbent, adik incumbent, famili incumbent, anggota BPD dan Sekdes,” jelasnya.
Bahkan, ada salah satu calon muncul di Gili Anyar yang melanggar Perbub yang berlaku. Misalnya, anggota BPD inisial Y, awalnya ikut dan menyaksikan pembentukan Panitian Pemilihan Kepala Desa (P2KD). Namun, seiring berjalan waktu muncul isu ingin mencalonkan sendiri.
“Ini jelas dalam Perbub dilarang, karenanya kami minta diluruskan oleh anggota dewan,” ucapnya.
Wakil ketua Komisi A DPRD Bangkalan, Ha’i menuturkan, pendaftaran Pilkades masih belum ditutup, sehingga calon yang muncul 5 orang tersebut masih belum pasti. Namun, pihaknya menegaskan, dalam pesta demokrasi tingkat desa ini, akan mengacu pada peraturan yang berlaku terkait scoring.
“Kami akan menunggu berapa yang sebenarnya mendaftar, tapi jika calon lebih dari 5 menurut Perbub harus diseleksi,” katanya.
Disinggung soal salah satu calon dari anggota BPD yang melanggar Perbub, pihaknya menyampaikan, pada dugaan tersebut harus menunggu akhir pendaftaran Pilkdes. Jika benar mendaftar, pihaknya akan memanggil oknum terkait untuk melakukan klarifikasi.
“Tunggu pentutupan pendaftaran Cakades karena masih belum pasti,” katanya. (MAHMUD/ROS/VEM)