SUMENEP, koranmadura.com – Inspektorat diminta untuk mengusut dugaan penyimpangan pada proyek dana desa di Desa Errabu, Kecamatan Bluto, Sumenep, Madura, Jawa Timur meski tanpa laporan resmi.
“Tidak perlu menunggu laporan resmi, Inspektorat mestinya sudah melakukan langkah-langkah hukum,” kata Syafrawi, Pengamat Hukum Sumenep,
Menurutnya, datangnya masyarakat ke Inspektorat beberapa waktu laku sudah bisa dijadikan dasar, apalagi, warga membawa foto pekerjaan dan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).
Sebab, kedatangan mereka sebagai ikhtiar mengadukan seperti kondisi pekerjaan di bawah sesuai fakta saat ini. Sehingga menurut dia laporan secara tertulis tidak perlu dilakukan, apalagi masyarakat awam.
“Saya kira itu sudah bisa dilakukan pengusutan oleh Inspektorat,” ungkap alumni UMM Malang ini.
Inspektur Pembantu (Irban) III Inspektorat Sumenep Asis Munandar menyarankan warga untuk melaporkan secara formil temuan tersebut. “Silahkan dilaporkan secara formil kepada bupati, jika sudah ada disposisi, Inspektorat bisa langsung mengambil langkah,” kata Irban II Azis.
Kades Errabu Hafidatin dalam keterangannya mengaku jika tidak ada pasar di desanya, namun hanya ada kios yang ditempati Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Sementara untuk pemebelian laha untuk Polindes, dia membantah. Karena polindes itu dibangun di atas tanah percaton. “Mungkin itu salah ketik,” tuturnya.
Warga yang tergabung dalam Komunitas Masyarakat Peduli Errabu (Komper) mengadukan sebagian proyek DD di tahun 2016 hingga 2020 yang diduga menyimpang. Salah satunya, adalah pembangunan rapat beton di Dusun Berek Leke, Desa Errabu diduga tidak sesuai. Versi warga, volumenya tidak sesuai yang ada di prasasti, yakni panjang 706 x 1,2 meter itu. Warga mengklaim hanya sekitar 300 meteran.
Kemudian, adanya pemeliharaan pasar sebesar Rp 250 juta di tahun 2019, dan Rp 22 juta pada tahun 2020. Padahal, di Desa Errabu tidak ada pembangunan pasar. Ada juga pembelian tanah sebesar Rp 48 juta untuk dibangun gedung Polindes pada anggaran tahun 2018. Padahal, pembangunan gedung tersebut dilakukan diatas tanah percaton atau tanah negara. (JUNAIDI/ROS/VEM)