BANGKALAN, koranmadura.com – Pemerintah pusat melalui keputusan 3 menteri, yaitu Kemendikbud, Kemenag, dan Kemendagri melarang mewajibkan sekolah menggunakan atribut keagamaan saat proses belajar mengajar berlangsung di madrasah.
Tujuan dari larangan tersebut, guna menyelaraskan seragam yang digunakan di madrasah sekolah. Selain itu, diharapkan siswa bukan hanya memahami keagamaan secara simbolik, namun lebih ke substantif.
Namun di Kabupaten Bangkalan sendiri, mayoritas sekolah madrasah di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) setempat masih memiliki seragam keagamaan. Tercatat dari 340 lembaga terhitung sebanyak 90 persen memiliki seragam berbeda.
Hal itu diakui oleh Kasi Pendma Kemenag Bangkalan, Abd Hamid. Menurutnya, kabupaten yang disebut-sebut kota dzikir dan shalawat ini memiliki kultur dan ciri khas untuk memperkenalkan sekolahnya, salah satunya menggunakan seragam.
“Seperti batik hijau, baju kemeja, pokoknya macem-macem. Tapi bukan melambangkan keagamaan, tapi ciri khas sekolah,” katanya, Kamis, 11 Februari 2021.
Diketahui, jadwal penggunaan seragam biasa di digunakan di sekolah madrasah ialah, untuk hari Senin dan Selasa menggunakan seragam putih; Rabu dan Kamis seragam lokal sekolah; Jumat dan Sabtu seragam pramuka.
Ditegaskan oleh Hamid, perbedaan seragam pada hari tertentu tersebut tidak ada persoalan di kalangan lembaga madrasah di kota salak. Karena, seragam tersebut tidak melambangkan keagamaan tertentu.
“Alhamdulillah tidak ada masalah soal seragam, karena cara itu untuk mengenalkan sekolah mereka,” pungkasnya. (MAHMUD/ROS/VEM)