SUMENEP, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro zona kuning di 37 RT/RW yang tersebar di 26 desa dalam 11 kecamatan.
Di samping itu, ke depan Pemkab Sumenep juga akan mengupayakan tidak ada lagi pasien terkonfirmasi Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri.
Bupati Sumenep A. Busyro Karim menyampaikan, ke depan semua pasien terkonfirmasi Covid-19, khususnya yang tanpa gejala, menjalani perawatan di Rumah Isolasi Darurat Covid-19 (RIDC).
Baca : Sumenep Terapkan PPKM Mikro di 37 RT
“Kami ingin semuanya menjalani isolasi di RIDC. Tidak boleh isolasi mandiri di rumah,” ujar rang nomor satu di lingkungan Pemkab Sumenep itu, Selasa, 9 Februari 2021.
Menurutnya, dengan masuk RIDC pengawasan terhadap pasien terkonfirmasi Covid-19 akan lebih maksimal. “Pengawasannya akan lebih baik dibandingkan dengan di rumah-rumah,” tambah dia.
Sekadar diketahui, jumlah akumulasi kasus terkonfirmasi Covid-19 di Sumenep per 8 Februari 2021 ialah 1.685. Sebanyak 1.551 sembuh, dan 103 meninggal dunia. FATHOL ALIF/ROS/VEM