BANGKALAN, koranmadura.com – Terdakwa Muhmidun Syukur (44), asal Desa Bragang, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur atas kasus pelecehan seksual di biarkan berkeliaran menghirup udara segar di luar tahanan, alias penahanan kota.
Kasus yang sudah masuk dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan tersebut disayangkan oleh beberapa kaum akademis yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Bangkalan (HMPB).
Menurut anggota HMPB Ahmad Mudabir, berdasarkan barang bukti (BB) yang diserahkan oleh korban pelecehan seksual, salah satu guru TK, atas inisial NA (24) warga Desa Glintong, Kecamatan Klampis setempat, sudah selayaknya dilakukan penahanan di balik jeruji.
“Menurut KUHAP bab V bagian kedua pasal 20/31 penahanan bukan hanya dimiliki oleh penyidik, tetapi juga dimiliki oleh kejaksaan umum dan hakim,” katanya, saat melakukan audiensi di PN Bangkalan, Selasa 9 Februari 2021.
Oleh sebab itu, pria yang kerap dipanggil Jabir itu mendesak pihak PN Bangkalan, agar melakukan penahanan kepada terdakwa. Sehingga ketika demikian, hakim dapat lebih serius lagi dalam pelaksanaan tahapan persidangan
“Hakim harus bersih dari intervensi siapapun, tidak boleh bermain mata, karena pengadilan adalah tempat pencari keadilan,” pungkasnya.
Sementara wakil majelis hakim PN Bangkalan, Joko menyampaikan, permintaan dari massa audiensi tersebut akan dilakukan kajian. Karena hakim yang menangani sidang perkara pelecehan seksual terdakwa Muhmidun Syukur ada tiga hakim.
Diketahui pelaksanaan sidang lanjutan atas kasus pelecehan seksual ini akan digelar minggu depan.
“Semoga dengan adanya pengawalan dari HMPB ini bisa menjadi penerang buat mengambil keputusan,” katanya. (MAHMUD/ROS/VEM)