SUMENEP, koranmadura.com – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pariwisata, Kebudayaan dan Olahraga (Disbudpora) Sumenep, dijemput paksa oleh tim Resmob Polres Sumenep, Selasa, 2 Februari 2021.
Informasinya, SBK (inisial) dijemput paksa sekitar pukul 11.00 Wib dari tempat kerjanya. Pria yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pemuda dan Olahraga di Disparbudpora Sumenep ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan.
Sejumlah petugas Polres Sumenep saat itu menggunakan mobil Resmob warna hitam dop dengan nomor polisi X 702-67.
SBK rampak tidak melakukan perlawanan. Dia keluar dari kantor Disparbudpora mengenakan pakaian dinas harian (PDH) batik kembang bersama Polisi. Setelah itu dia langsung mengendarai mobil warna hitam jenis mercedes-Benz bernopol L 1713 RJ membuntuti mobil Resmob menuju Polres Sumenep.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti membenarkan giat penangkapan tersebut. “Iya benar, kan dia statusnya sudah tersangka, hari ini kami lakukan penjemputan, kami tangkap,” kata Widi saat dikonfirmasi oleh media.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Sumenep untuk proses lebih lanjut. “Saat ini kami bawa. Yang jelas tinggal menindaklanjuti,” ungkap dia, tanpa menjelaskan secara rinci.
Informasi yang diterima media ini, oknum ASN tersebut diduga melakukan penganiayaan kepada ABF (29), di Jalan Angsa Perumahan Satelit Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep pada Rabu, 13 Januari 2021 lalu. Setelah Polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya menetapkan SBK sebagai tersangka. (JUNAIDI/ROS/VEM)