BANGKALAN, koranmadura.com – Sejumlah Aktivis yang mengatasnamakan Forum Komunikasi Pemuda Bangkalan (FKPB) Madura, Jawa Timur mendatangi kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA), Rabu 17 Februari 2021.
Mereka mengadu terkait kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bangkalan yang sepertinya ‘membiarkan’ toko modern yang langgar Peraturan Daerah (Perda) tetap beroperasi.
Ketua FKPB, Taufiq Nurhidayat menyampaikan, banyak toko modern di Kabupaten Bangkalan yang jarakknya dekat dengan pasar tradisional. Sehingga akibat dari itu, pendapatan para pedagang di pasaran tentunya akan mengurang.
“Seperti Kecamatan Klampis, Sepulu, Tanah Merah dan Kecamatan Kota, antara toko modern dan pasar tradisional sangat dekat,” kata Taufiq, sapaan akranya.
Dalam pasal 27, ayat (3), huruf b, Perda nomor 5 tahun 2016 dijelaskan bahwa radius jarak antara toko modern dengan pasar tradisional tidak boleh kurang dari 3 kilo meter. Boleh kurang, jika barang yang dijual dan jam operasional tidak sama.
“Namun nyatanya di lapangan, barang, jam buka yang dijual sama. Bahkan jaraknya tidak melebihi 3 kilo meter,” ucap dia.
Menurut dia, persoalan tersebut sebenarnya tanggungjawab dari pihak DPMPTSP selaku pemberi izin. Semestinya, segala persyaratan administrasi harus diperiksa dan lebih selektif. Namun nampaknya, kata Taufiq dinas penanaman modal itu menutup mata atas jeritan pedagang di pasar.
“Seperti lempar batu sembunyi tangan, setelah memberikan izin, seakan tak mau tahu dampak ke pedagan,” pungkasnya.
Oleh karena itu, Taufiq mendesak pihak BKPSDA Bangkalan, agar memberikan teguran atau bahkan sanksi administratif. Agar, kinerja pihak DPMPTSP lebih hati-hati dalam memberikan izin kepada pelaku usaha modern.
“Kalau dibiarkan khawatir takut lupa dengan jabatannya sebagai abdi negara,” katanya.
Sementara Plt Kepala BKPSDA Kabupaten Bangkalan, Roosli Hariyono menyampaikan, penindakan dilakukan kepada salah satu instansi di lingkungan Pemkab, ketika ada tindak lanjut dan rekomendasi dari Inspektorat. Sehingga jika ada kesalahan bisa ditegor atau diberi sanksi.
“Kami juga harus ada laporan dari Inspektorat, jika tidak ada kami tidak bisa memproses,” katanya. (MAHMUD/ROS/VEM)