BANGKALAN, koranmadura.com – Badan Peneliti Independen (BPI) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur melakukan audiensi ke kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, Kamis 4 Februari 2021.
Kedatangan mereka mempersoalkan lama dan mahalnya urus sertifikat tanah di ART BPN. Sehingga tidak sedikit masyarakat mengeluhkan kinerja lembaga penerbit sertifikat tanah itu.
Sayangnya, saat wartawan ingin masuk menyaksikan audiensi tersebut, security di ART BPN tidak memperbolehkan masuk, alasannya karena perintah dari atasan.
Saat ditemui usai audiensi, anggota BPI Bangkalan, Abdurrahman Tohir menyayangkan terkait pengurusan sertifikat yang sangat lama dan mahal. Menurutnya, sesuai Standard Operating Procedur (SOP) pengurusan administari selama 6 bulan sejak berkas lengkap.
“Jika satu tahun lebih ini sudah melanggar SOP yang ada. Kalau biaya antara harga tanah dengan biaya pengurusan lebih mahal biaya sertifikat,” katanya.
Dijelaskan Abdurrahman, mayoritas pengurusan sertifikat yang lama ini adalah melalui biro jasa. Khawatir, katanya, kendala lamanya urus sertifikat tanah ini dari lembaga pemberi jasa. Oleh karena, ART BPN harus mengambil langkah.
“Kami mendesak BPN untuk memanggil semua biro jasa yang berkepentingan untuk melakukan evaluasi,” katanya.
Kasi Pengendalian dan Sengketa ART BPN Bangkalan, Syaifuddin Al Hakim menyampaikan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar mengurus sertifikat tanah untuk datang sendiri ke ART BPN.
“Kami sudah mengajak, ayok urus sendiri dan datang ke BPN. Kami transparan terkait biaya,” katanya.
Soal permintaan pemanggilan biro jasa, pihaknya masih menyampaikan hal tersebut kepada pimpinan. Namun, jika sudah ada persetujuan maka dalam waktu dekat akan menindak lanjuti permintaan tersebut.
“Insyaallah saran dan usulan itu kami ajukan ke pimpinan, kami pertimbangkan permintaan itu,” katanya. (MAHMUD/ROS/VEM)