BANGKALAN, koranmadura.com – Sejumlah Masyarakat Desa Gili Anyar, Kecamatan Kamal, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, pendukung salah satu calon Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) atas nama Maskur Budiyanto mendatangi komisi A DPRD setempat, Jumat 12 Maret 2021.
Kedatangannya saat ini kali kedua, didampingi oleh beberapa kuasa hukumnya. Mereka ingin menindaklanjuti persoalan dua Bacakades setempat yang diduga melabrak aturan. Diketahui ada tujuh orang yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon di Desa Gili Anyar.
Audiensi berlangsung di ruang komisi A DPRD Bangkalan. Kedatangan 8 orang yang terdiri dari warga Gili Anyar dan kuasa hukum itu ditemui langsung oleh 3 anggota komisi bidang pemerintahan, salah satunya wakil ketua. Sementara ketua tidak terlihat di dalam ruangan.
Kuasa hukum Bacakades Gili Anyar Maskur Budiyanto, R Arif Sulaiman menyampaikan, kedua Bacakades yang berinisial MY dan MH tersebut harus digugurkan sebagai Cakades tetap. Karena mereka sudah tak menaati peraturan dalam mengikuti pesta demokrasi tingkat desa.
Menurutnya, salah satu oknum perangkat desa atas inisial MH yang saat mendaftarkan diri itu melanggar peraturan bupati (Perbub) tentang perangkat desa. Karena sebelumnya, yang bersangkutan menjadi staf pemerintahan desa pada saat saudara kandungnya menjabat sebagai kepala desa.
“Dalam Perbub tidak dibolehkan jika saudara kandung kepala desa masuk dalam perangkat desa. Jadi saudara MH yang mendaftarkan diri sebagai Bacakades harus digugurkan,” kata dia.
Sementara Bacakades ke dua yang melanggar aturan yaitu inisial MY yang pada saat menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ikut membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD). Namun pada saat pendaftaran Cakades di Gili Anyar, dia juga ikut menyetorkan berkas.
“Jadi status MY ini jelas melanggar Perbub tentang Pilkades, harus dipertimbangkan sebagai calon tetap,” katanya.
Dengan persoalan yang terjadi di Desa Gili Anyar ini, pihak komisi A DPRD Bangkalan diminta harus mengambil tindakan. Katanya, jika hal ini dibiarkan sampai penetapan calon kepal desa, maka yang bersangkutan jelas cacat hukum.
“Bisa jadi masuk dalam ranah pidana, tapi kami tidak ingin hal ini terjadi, cukup di pendaftaran saja,” katanya.
Sementara wakil ketua Komisi A DPRD Bangkalan, Ha’i menyampaikan, pihaknya masih mencari dugaan yang dikeluhkan oleh warga Gilir Anyar beserta kuasa hukum salah satu Bacakades. Sambil lalu, pihaknya juga menunggu hasil penetapan calon kepala desa.
“Kami kan tidak tahu hasilnya, karena saat ini masih proses penelitian berkas, belum penetapan calon,” katanya.
Namun demikian, mengimbau kepada panitia Pilkades Gili Anyar, agar bersikap netral dalam menjalankan tugas dan fungsinya (Tupoksi). Menurutnya, panitia harus mempertimbangkan segala masukan dari warganya.
“Jika misalnya ada salah satu Bacakades melanggar aturan, maka tugas panitia untuk melakukan diskualifikasi,” katanya. (MAHMUD/ROS/VEM)