BANGKALAN, koranmadura.com – Salah satu Puskesmas di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, ternyata sudah lama mengisi ulang tabung oksigen kepada CV Ragel Barep yang operasionalnya diketahui ilegal, alis izin usahanya tidak lengkap.
CV Ragel Barep yang terletak di Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal itu, sempat terjaring operasi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pada 1 Maret 2021. Pihaknya menempelkan stiker bertuliskan “Bangunan Ini Tidak Berizin”.
Baca: Beroperasi Sebelum Izin Lengkap, CV Ragel Barep di Bangkalan Dapat Peringatan
Berdasarkan Online Single Submission (OSS), ada tiga komponen CV Ragel Barep belum dilengkapi izin usahanya. Di antaranya, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bangkalan, Sudiyo mengaku, sebelumnya tidak mengetahui jika CV Ragel Barep itu belum melengkapi izin usaha. Karena, perusahaan itu selalu melayani selama 24 jam, kalau Puskesmas membutuhkan oksigen.
“Saya baru tahu jika belum lengkap izinnya. Jika tidak salah sejak 2015 Puskesmas mengisi ulang tabung oksigen ke CV Ragel,” katanya, Minggu, 7 Maret 2021.
Pihaknya menyampaikan, kebutuhan oksigen Puskesmas di kota dzikir dan shalawat tidak hanya dimonopoli oleh CV Ragel Barep saja. Namun, ada dua perusahaan yang lain juga jadi mitra penyediaan oksigen. Misalnya, PT. Samator.
“Tapi yang lebih fleksibel CV Ragel Barep. Walaupun jam 01.00 wib malam kadang dilayani,” katanya.
Untuk saat ini, kata Sudiyo, pengisian oksigen ke CV Ragel Barep dihentikan dalam sementara waktu, hingga izin usahanya dilengkapi. Terkait kebutuhan oksigen akan disediakan oleh PT. Samator dan perusahaan lain yang operasionalnya tidak bermasalah.
“Kami juga akan melakukan kajian kelanjutan terkait pengisian ke CV Ragel Barep,” katanya. (MAHMUD)